JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi, Busyro Muqoddas mengatakan, pihaknya terus berkoordinasi dengan Kepolisian Internasional terkait keberadaan Neneng Sri Wahyuni, tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan pembangkit listrik tenaga surya (PLTS) di Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi 2008. Kemungkinan besar, kata Busyro, Neneng masih berada di Malaysia.
"Kemungkinan besar (masih di Malaysia)," kata Busyro di Jakarta, Kamis (7/6/2012). Namun dia mengaku tidak tahu persis di daerah mana Neneng berada di Malaysia.
Sebelumnya tim pengacara suami Neneng, Muhammad Nazaruddin, mengirimkan surat ke pimpinan KPK yang isinya menegosiasikan penangkapan Neneng. Pihak pengacara Nazaruddin meminta KPK menjemput Neneng, bukan menangkapnya.
Permintaan tersebut pun ditolak pimpinan KPK. Busyro, pada (7/5/2012) lalu mengatakan, pihaknya tidak akan berkompromi dengan seorang tersangka ataupun buron.
Keberadaan Neneng sempat tidak terlacak setelah Nazaruddin tertangkap di Cartagena, Kolombia, 7 Agustus 2011. Neneng bertolak ke Singapura pada 23 Mei 2011 bersama Nazaruddin.
Pada 20 April 2012, Nazaruddin divonis empat tahun sepuluh bulan dalam kasus suap wisma atlet SEA Games. Neneng dan Nazaruddin diduga memperoleh keuntungan Rp 2,2 miliar dari proyek PLTS.
Proyek PLTS senilai Rp 8,9 miliar tersebut dimenangkan oleh PT Alfindo Nuratama yang benderanya dipakai oleh Nazaruddin dan Neneng. Dalam pengerjaannya, proyek itu disubkontrakkan ke beberapa perusahaan lain. KPK menemukan kerugian negara sekitar Rp 3,8 miliar terkait dengan proyek tersebut.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.