JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi, Selasa (5/6/2012), kembali menjadwalkan pemeriksaan terhadap mantan Bendahara Umum Partai Demokrat, Muhammad Nazaruddin, terkait penyidikan kasus dugaan suap penganggaran proyek Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) serta Kementerian Pendidikan Nasional (Kemdiknas). Nazaruddin akan dimintai keterangan sebagai saksi bagi tersangka kasus itu, Angelina Sondakh.
"Sebagai saksi bagi AS (Angelina Sondakh)," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha, melalui pesan singkat, Selasa.
Sedianya Nazaruddin diperiksa pada Kamis (31/5/2012) lalu. Namun, setelah berkoordinasi dengan pihak Lembaga Pemasyarakatan Cipinang, tempat Nazaruddin ditahan, pemeriksaan terpidana kasus suap wisma atlet SEA Games itu dijadwalkan ulang.
Pemeriksaan Nazaruddin sebagai saksi Angelina hari ini merupakan yang kedua. Rabu (23/5/2012), KPK juga memeriksa Nazar. Seusai diperiksa pekan lalu, Nazaruddin mengatakan, Angelina menerima uang Rp 2 miliar dari proyek universitas. Uang tersebut, menurut Nazaruddin, digunakan untuk membiayai pencetakan kalender bergambar Anas Urbaningrum. Nazaruddin yang juga mantan anggota badan anggaran DPR itu dianggap tahu seputar penerimaan uang yang dituduhkan ke Angelina.
Adapun Angelina atau Angie diduga menerima pemberian hadiah atau janji terkait penganggaran proyek wisma atlet SEA Games (Kemenpora), dan proyek pembangunan fasilitas laboratorium sejumlah universitas yang menjadi garapan Kemdiknas. Dalam proyek pembangunan fasilitas laboratorium universitas, Angelina diduga bersekongkol bersama Nazaruddin untuk mendapatkan keuntungan pribadi.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.