Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Belum Ada Tersangka Baru Kasus PON

Kompas.com - 04/06/2012, 16:33 WIB

PEKANBARU, Kompas.com - Juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johan Budi menyatakan sejauh ini untuk kasus dugaan suap,  proyek Pekan Olahraga Nasional (PON) Riau belum ada rencana menetapkan tersangka baru.
    
Johan yang dihubungi per telepon, Senin, mengatakan, sejauh ini proses pemeriksaan masih terus dilakukan oleh tim penyidik.
     
Sementara untuk tersangka, kata dia, sejauh ini masih titetapkan sebanyak enam orang, tiga di antaranya anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Riau yakni Muhammad Faisal Aswan dari Partai Golkar dan Muhammad Dunir dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) serta Taufan Andoso Yakin dari Partai Amanat Nasional (PAN).
     
Tiga tersangka lainnya, yakni Eka Dharma Putra selaku Kepala Seksi (Kasi) Sarana dan Prasarana Olahraga pada Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Riau. Kemudian Lukman Abbas mantan Kepala Dispora yang saat ini menjabat sebagai Staf Ahli Gubernur Riau H.M Rusli Zainal dan seorang dari pihak rekanan PT Pembangunan Perumahan (PP) atas nama Rahmat Syahputra.
    
Sebelumnya, di kalangan media sempat mencuat kabar tentang adanya penangkapan yang dilakukan tim KPK terhadap seorang pejabat tinggi salah satu perusahaan terkemuka bidang konstruksi yang mengerjakan proyek stadion utama PON Riau.
    
Namun Johan membantahnya dengan tegas. "Tidak benar mengenai kabar itu," katanya.   Johan mengatakan, pihaknya sejauh ini masih melakukan upaya melengkapi berkas perkara atas ditetapkan enam orang sebagai tersangka.

Dua di antaranya yakni Eka Dharma Putra dan Rahmat Syahputra tah dinyatakan P21 atau berkas perkaranya lengkap hingga akan dilanjutkan ke persidangan tindak pidana korupsi (tipikor).
    
"Saat ini, penyidik KPK juga kembali memeriksa sejumlah saksi terkait kasus yang sama. Lima saksi dari kalangan DPRD Riau dan tiga dari PT Adhi Karya, serta satu dari Bank Mandiri Cabang Pekanbaru," katanya.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com