Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PN Semarang Tersinggung Alasan KPK

Kompas.com - 02/06/2012, 21:12 WIB
Susana Rita

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com- Anggota Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat dari Fraksi Persatuan Pembangunan, Ahmad Yani, menilai, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mendiskreditkan dan menuduh institusi Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Semarang tidak obyektif dan dikendalikan oleh tersangka kasus korupsi.

Hal itu, seperti diungkapkan oleh Ahmad Yani pada Sabtu (2/6/2012), telah membuat pihak Pengadilan Tipikor Semarang tersinggung.

Informasi itu diterima Yani setelah bertemu dengan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Semarang, Kamis lalu.

Bersama rombongan Komisi III, Ahmad Yani datang ke Semarang dalam rangka mencari informasi terkait pemindahan sidang Wali Kota Semarang non-aktif Soemarmo dan beberapa kasus lain di Jawa Tengah.

Menurut Yani, pihaknya menerima pengaduan dari Hotma Sitompul selaku kuasa hukum Soemarmo berkaitan dengan pemindahan sidang ini. Hotma meminta perlindungan dari Komisi III.

Terkait dengan pemindahan sidang ini, pihaknya telah menanyakan kepada Mahkamah Agung pada rapat konsultasi pekan lalu. Ketua MA Hatta Ali menyatakan MA memang sudah memutuskan untuk memindahkan sidang itu atas permintaan Ketua PN dan Kepala Kejaksaan Negeri Semarang.

Penjelasan Ketua MA itu kemudian ditindaklanjuti dengan langkah Komisi III ke Semarang. Sesampai di Semarang, pihaknya berhasil bertemu Wakil Ketua PN Semarang dan mendapatkan penjelasan mengenai kronologi surat Ketua PN ke MA.

Seperti dikutip Yani, Wakil Ketua PN Semarang mengaku menerima surat dari KPK yang isinya permintaan pemindahan sidang. Selain alasan keamanan, pemindahan sidang itu juga dikarenakan Pengadilan dinilai sudah tidak obyektif dan dapat dikendalikan terdakwa.

"Mereka merasa tersinggung betul. Katanya, hakim saja belum ditunjuk bagaimana sudah dituduh dan dihujat dikendalikan. Dengan modal marah, mereka protes dan mengirimkan surat ke MA," ungkap Yani.

Menurut Yani, KPK boleh saja mencari alasan untuk memindahkan sidang Soemarmo ke Jakarta. Namun, tak seharusnya KPK mendiskreditkan kewibawaan lembaga pengadilan.

Soemarmo rencananya diadili di Pengadilan Tipikor Jakarta. Ketua MA Hatta Ali sudah menandatangani pemindahan sidang tersebut ke Jakarta pada 16 Mei lalu.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Penyidik KPK Enggan Terima Surat Ketidakhadiran Gus Muhdlor

Penyidik KPK Enggan Terima Surat Ketidakhadiran Gus Muhdlor

Nasional
Di Puncak Hari Air Dunia Ke-32, Menteri Basuki Ajak Seluruh Pihak Tingkatkan Kemampuan Pengelolaan Air

Di Puncak Hari Air Dunia Ke-32, Menteri Basuki Ajak Seluruh Pihak Tingkatkan Kemampuan Pengelolaan Air

Nasional
Ketum PGI Tagih Janji SBY dan Jokowi untuk Selesaikan Masalah Papua

Ketum PGI Tagih Janji SBY dan Jokowi untuk Selesaikan Masalah Papua

Nasional
Gus Muhdlor Kirim Surat Absen Pemeriksaan KPK, tetapi Tak Ada Alasan Ketidakhadiran

Gus Muhdlor Kirim Surat Absen Pemeriksaan KPK, tetapi Tak Ada Alasan Ketidakhadiran

Nasional
PPP Minta MK Beri Kebijakan Khusus agar Masuk DPR Meski Tak Lolos Ambang Batas 4 Persen

PPP Minta MK Beri Kebijakan Khusus agar Masuk DPR Meski Tak Lolos Ambang Batas 4 Persen

Nasional
Sidang Sengketa Pileg Kalteng Berlangsung Kilat, Pemohon Dianggap Tak Serius

Sidang Sengketa Pileg Kalteng Berlangsung Kilat, Pemohon Dianggap Tak Serius

Nasional
Pemerintahan Baru dan Tantangan Transformasi Intelijen Negara

Pemerintahan Baru dan Tantangan Transformasi Intelijen Negara

Nasional
Tegur Pemohon Telat Datang Sidang, Hakim Saldi: Kalau Terlambat Terus, 'Push Up'

Tegur Pemohon Telat Datang Sidang, Hakim Saldi: Kalau Terlambat Terus, "Push Up"

Nasional
KPK Sebut Keluarga SYL Sangat Mungkin Jadi Tersangka TPPU Pasif

KPK Sebut Keluarga SYL Sangat Mungkin Jadi Tersangka TPPU Pasif

Nasional
Timnas Kalah Lawan Irak, Jokowi: Capaian hingga Semifinal Layak Diapresiasi

Timnas Kalah Lawan Irak, Jokowi: Capaian hingga Semifinal Layak Diapresiasi

Nasional
Kunker ke Sumba Timur, Mensos Risma Serahkan Bansos untuk ODGJ hingga Penyandang Disabilitas

Kunker ke Sumba Timur, Mensos Risma Serahkan Bansos untuk ODGJ hingga Penyandang Disabilitas

Nasional
KPK Kembali Panggil Gus Muhdlor sebagai Tersangka Hari Ini

KPK Kembali Panggil Gus Muhdlor sebagai Tersangka Hari Ini

Nasional
Teguran Hakim MK untuk KPU yang Dianggap Tak Serius

Teguran Hakim MK untuk KPU yang Dianggap Tak Serius

Nasional
Kuda-kuda Nurul Ghufron Hadapi Sidang Etik Dewas KPK

Kuda-kuda Nurul Ghufron Hadapi Sidang Etik Dewas KPK

Nasional
Laba Bersih Antam Triwulan I-2024 Rp 210,59 Miliar 

Laba Bersih Antam Triwulan I-2024 Rp 210,59 Miliar 

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com