Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Siapa Setelah Miranda?

Kompas.com - 02/06/2012, 10:34 WIB
Icha Rastika

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Meskipun tampak tegar, sorot matanya tak mampu menyembunyikan kesedihan. Mata Miranda Swaray Goeltom tampak berkaca-kaca saat keluar dari gedung Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK, Jakarta, Jumat (1/6/2012) petang. Miranda tahu, setelah ini dia akan menjadi penghuni Rumah Tahanan Jakarta Timur Cabang KPK yang terletak di basement gedung KPK, Kuningan, Jakarta.

"Ibu Miranda menandatangani surat penahanan pukul 17.11 WIB," kata salah satu pengacara Miranda, Andi Simangungsong, petang itu.

Miranda keluar gedung KPK sekitar pukul 18.00 WIB, seusai diperiksa selama tujuh jam oleh penyidik KPK. Andi mengatakan, kliennya diajukan 44 pertanyaan seputar kasus dugaan suap cek perjalanan dalam pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia (DGS BI) 2004 yang menjerat Miranda.

Seusai diperiksa, mantan DGS BI itu langsung digiring ke Rutan KPK melalui kerumunan wartawan yang menanti Miranda keluar gedung sejak pagi hari. Kepada para pewarta, Miranda sempat menyampaikan pernyataannya.

"Saya sudah menandatangani surat penahanan saya sebagai tersangka. Saya menerimanya meskipun dari tiga syarat untuk ditahan, mengulangi perbuatan, menghilangkan barang bukti, melarikan diri, pasti tidak saya lakukan," kata Miranda.

Dia juga mengatakan akan kooperatif menjalani proses hukum di KPK. Miranda berharap, KPK segera menyelesaikan perkaranya. "Agar terdapat kejelasan hukum, agar kita semua juga tidak bertanya-tanya lagi. KPK adalah institusi yang sangat profesional dan juga akan memproses dengan segera sehingga saya enggak perlu ditahan berlama-lama," ujarnya.

KPK menjerat Miranda dengan Pasal 5 Ayat (1) Huruf b dan atau Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 atau Ke-2 KUHP atau Pasal 56 KUHP. Miranda diduga turut serta atau menganjurkan Nunun Nurbaeti memberi suap ke sejumlah anggota DPR 1999-2004. Nunun divonis dua tahun enam bulan karena dianggap terbukti menjadi pemberi suap dalam kasus ini.

Kasus ini juga menyeret sejumlah anggota Komisi IX DPR periode 1999-2004. Lebih dari 20 anggota DPR dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, Fraksi Golkar, Fraksi Partai Persatuan Pembangunan, dan Fraksi TNI/Polri dijebloskan ke penjara karena terbukti menerima suap dalam bentuk cek perjalanan saat memilih DGS BI tahun 2004 yang dimenangi Miranda.

Siapa setelah Miranda?

Diyakini, masih ada penyandang dana di belakang Miranda yang belum terungkap. Wakil Ketua KPK, Bambang Widjojanto, Jumat (1/6/2012), mengatakan, pada prinsipnya, KPK ingin membongkar semua pihak yang terlibat.

"Berbagai informasi yang dikonfirmasi dalam pemeriksaan terdahulu pada sidang-sidang dan keterangan saksi-saksi untuk Miranda akan diklarifikasi ulang," katanya.

Hanya saja, menurut Bambang, hal tersebut tidak mudah. Ia mengakui, KPK kesulitan membongkar penyandang dana dalam kasus yang bergulir sejak 2008 ini.

"Belum ada bukti-bukti yang dimiliki KPK terkait keterlibatan pihak lain yang menjadi sponsor suapnya," kata Bambang.

Sebagian bukti terkait kasus ini, diakuinya, telah diminimalisasi pihak-pihak yang berkepentingan. Jika demikian, akankah KPK sampai pada penyandang dananya?

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    PPP Buka Peluang Usung Sandiaga jadi Cagub DKI

    PPP Buka Peluang Usung Sandiaga jadi Cagub DKI

    Nasional
    Soal Jokowi dan PDI-P, Joman: Jangan karena Beda Pilihan, lalu Dianggap Berkhianat

    Soal Jokowi dan PDI-P, Joman: Jangan karena Beda Pilihan, lalu Dianggap Berkhianat

    Nasional
    Surya Paloh Buka Peluang Nasdem Usung Anies pada Pilkada DKI

    Surya Paloh Buka Peluang Nasdem Usung Anies pada Pilkada DKI

    Nasional
    Dukung Prabowo-Gibran, Surya Paloh Sebut Nasdem Belum Dapat Tawaran Menteri

    Dukung Prabowo-Gibran, Surya Paloh Sebut Nasdem Belum Dapat Tawaran Menteri

    Nasional
    PKS: Pak Anies Sudah Jadi Tokoh Nasional, Kasih Kesempatan Beliau Mengantarkan Kader Kami Jadi Gubernur DKI

    PKS: Pak Anies Sudah Jadi Tokoh Nasional, Kasih Kesempatan Beliau Mengantarkan Kader Kami Jadi Gubernur DKI

    Nasional
    Soal Bertemu Prabowo, Sekjen PKS: Tunggu Saja, Nanti Juga Kebagian

    Soal Bertemu Prabowo, Sekjen PKS: Tunggu Saja, Nanti Juga Kebagian

    Nasional
    Prabowo Absen dalam Acara Halalbihalal PKS

    Prabowo Absen dalam Acara Halalbihalal PKS

    Nasional
    Joman: Jokowi Dukung Prabowo karena Ingin Penuhi Perjanjian Batu Tulis yang Tak Dibayar Megawati

    Joman: Jokowi Dukung Prabowo karena Ingin Penuhi Perjanjian Batu Tulis yang Tak Dibayar Megawati

    Nasional
    Langkah Mahfud Membersamai Masyarakat Sipil

    Langkah Mahfud Membersamai Masyarakat Sipil

    Nasional
    5 Smelter Terkait Kasus Korupsi Timah yang Disita Kejagung Akan Tetap Beroperasi

    5 Smelter Terkait Kasus Korupsi Timah yang Disita Kejagung Akan Tetap Beroperasi

    Nasional
    Deretan Mobil Mewah yang Disita dalam Kasus Korupsi Timah, 7 di Antaranya Milik Harvey Moeis

    Deretan Mobil Mewah yang Disita dalam Kasus Korupsi Timah, 7 di Antaranya Milik Harvey Moeis

    Nasional
    [POPULER NASIONAL] PKS Sebut Surya Paloh Main Cantik di Politik | Ganjar-Mahfud Dapat Tugas Baru dari Megawati

    [POPULER NASIONAL] PKS Sebut Surya Paloh Main Cantik di Politik | Ganjar-Mahfud Dapat Tugas Baru dari Megawati

    Nasional
    Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

    Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

    Nasional
    Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

    Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

    Nasional
    Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

    Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com