JAKARTA, KOMPAS.com- Pusat Pelaporan Transaksi dan Analisis Keuangan (PPATK) menemukan aliran uang senilai Rp 700 juta dari seorang pegawai negeri sipil, Pemkot Batam ke rekening tersangka kasus korupsi pajak, Dhana Widyatmika. PPATK kemudian melaporkan temuan tersebut pada penyidik di Kejaksaan Agung. Saat ini Kejaksaan masih merahasiakan nama pegawai negeri sipil itu.
"Orangnya (PNS) sedang menjalani proses hukum juga karena sudah kena kasus di Batam. Ia ditahan dalam kasus korupsi Bansos," kata Direktur Penyidikan, Jampidsus, Arnold Angkouw, di Kejagung, Jakarta, Jumat (25/5/2012).
Saat ini, kata Arnold, Kejaksaan Negeri Batam telah memeriksa PNS tersebut sebagai saksi dalam kasus Dhana. Dalam pemeriksaan, ia membantah pengiriman uang Rp 700 juta itu. Namun, kata Arnold, penyidik sudah memiliki bukti aliran uangnya, sehingga akan tetap dimasukkan dalam berkas perkara.
"Dia tidak mengakui pengiriman uang itu, tapi buktinya Dhana mengatakan bahwa memang dari mereka (PNS di Batam)," kata Arnold.
Dalam kasus ini, Dhana diduga melakukan korupsi dan pencucian uang dengan menyalahgunakan tugas dan wewenang selaku pemeriksa pajak yaitu pada proses pemeriksaan pajak sampai pengajuan keberatan ke pengadilan pajak.
Suami Dian Anggraini ini ditahan sejak 2 Maret 2012 di Rutan Salemba Cabang Kejagung. Arnold memastikan, penyidik akan melimpahkan berkas perkara korupsi dan pencucian uang dengan Dhana ke penuntutan pada bulan ini.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.