JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Indonesia tak khawatir pemberian grasi 5 tahun kepada Schapelle Corby, terpidana perkara narkotika asal Australia, menyebabkan Indonesia memiliki citra bersifat lembek terhadap pemberantasan narkoba.
Pemberian grasi kepada Corby yang menjalani hukuman penjara 20 tahun di Lembaga Pemasyarakatan Kerobokan, Bali, karena menyelundupkan 4,1 kilogram ganja, turut didasari oleh alasan kemanusiaan.
"Bapak Presiden membutuhkan waktu yang sangat lama (untuk memutuskan pemberian grasi kepada Corby). Yang sering saya ikuti, aspek kemanusiaan yang lebih besar," kata Staf Khusus Presiden Bidang Hubungan Internasional, Teuku Faizasyah kepada para wartawan di halaman Istana Negara, Jakarta, Rabu (23/5/2012).
Menurut laporan koresponden Kompas di Australia, L Sastra Wijaya, Corby mengalami gangguan kejiwaan. Kantor Berita Australia, AAP, juga memberitakan Corby mengalami gangguan kesehatan. Seorang pejabat senior di Kementerian Hukum dan HAM mengatakan, laporan mengenai kesehatan jiwa Corby sudah diserahkan kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono beberapa bulan lalu.
Pada kesempatan ini, Faiza membantah pemberitaan media Australia bahwa ada barter tahanan terkait pemberian grasi kepada Corby. "Tetapi yang pasti pemerintah sangat memberi perhatian terhadap warga negara kita yang terkena masalah hukum di Australia. Dalam hal ini, banyak warga negara kita yang terlibat kasus hukum penyelundupan manusia. Pemerintah selalu memberikan perhatian mereka mendapat keringanan hukuman," kata Faiza.
Sebelumnya, Menteri Hukum dan HAM Amir Syamsuddin mengatakan, banyak negara yang telah melakukan dekriminalisasi kepemilikan ganja. "Beberapa negara telah memperlakukan hukuman yang ringan bagi pelanggaran hukum terkait kepemilikan ganja. Bahkan sudah ada negara yang mendekriminalisasinya," kata Amir kepada Kompas.com.
Menkumham mengatakan, pemerintah Indonesia berharap pemberian grasi ini memberikan pesan kepada pemerintah Australia agar melakukan hal serupa terhadap tahanan asal Indonesia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.