Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Putusan PTUN Agusrin Bisa Hambat Pemerintahan di Bengkulu

Kompas.com - 22/05/2012, 15:47 WIB
Icha Rastika

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Putusan sela Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta yang mengabulkan penundaan keputusan presiden soal penetapan Gubernur Bengkulu pengganti Agusrin M Najamuddin dikatakan dapat menghambat kinerja pemerintahan di Bengkulu. Kepala Pusat Penerangan Kementerian Dalam Negeri, Reydonnyzar Moenek mengatakan, selama H Junaidi Hamsyah belum diangkat sebagai gubernur definitif Bengkulu menggantikan Agusrin, yang bersangkutan tidak dapat mengambil kebijakan-kebijakan strategis.

"Kalau dikatakan hambatan, bisa saja terhambat. Persoalannya seberapa respon MA (Mahkamah Agung) untuk menjawab PK (Peninjauan Kembali) Agusrin. Kalau PK terlalu lambat, apakah Junaidi akan tidak definitif dan selamanya menjadi Plt (pelaksana tugas) Gubernur Bengkulu?" kata Reydonnyzar saat ditemui di gedung KPK, Jakarta, Selasa (22/5/2012).

Putusan sela PTUN Jakarta tersebut memerintahkan Keputusan Presiden No 48/P Tahun 2012 tanggal 2 Mei 2012 yang mengesahkan pengangkatan H Junaidi Hamsyah yang kini menjabat Wakil Gubernur/Plt Gubernur Bengkulu menjadi gubernur definitif menggantikan Agusrin, ditunda pelaksanaannya sampai sengketa tata usaha negara ini mempunyai kekuatan hukum tetap.

Selain menunda pelaksanaan Keppres tersebut, Putusan PTUN Jakarta juga memerintahkan Tergugat I (Presiden RI), Tergugat II (Menteri Dalam Negeri RI) dan Tergugat III (Wagub/Plt Gubernur Bengkulu) untuk mentaati putusan sela tersebut. Adapun Agusrin adalah mantan Gubernur Bengkulu yang diberhentikan karena terbukti korupsi sesuai putusan kasasi Mahkamah Agung.

Agusrin tengah mengajukan upaya hukum Peninjauan Kembali (PK) melalui kuasa hukumnya, Yusril Ihza Mahendra terkait perkara korupsinya itu. Reydonnyzar juga mengatakan, putusan PTUN tersebut dikhawatirkan menjadi preseden buruk ke depannya. Kementerian Dalam Negeri, katanya, akan menyiapkan argumentasi hukum dalam merespon putusan PTUN Jakarta tersebut.

"Kami hormati proses hukum, ada perintah PTUN, kami hormati. Tapi kami siap hadapi gugatan di PTUN, kami punya argument hukum," ujarnya.

Menurut pemerintah, lanjutnya, pemberhentian Agusrin sebagai Gubernur Bengkulu dan pengangkatan wakil gubernur sebagai penggantinya, sesuai dengan amanat Undang-Undang. Selain itu, menurut Reydonnyzar, ke depannya pemerintah akan lebih berhati-hati dalam memberhentikan kepala daerah yang tengah mengajukan upaya hukum peninjauan kembali seperti Agusrin.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Laba Bersih Antam Triwulan I-2024 Rp 210,59 Miliar 

Laba Bersih Antam Triwulan I-2024 Rp 210,59 Miliar 

Nasional
Jokowi yang Dianggap Tembok Besar Penghalang PDI-P dan Gerindra

Jokowi yang Dianggap Tembok Besar Penghalang PDI-P dan Gerindra

Nasional
Sebut Jokowi Kader 'Mbalelo', Politikus PDI-P: Biasanya Dikucilkan

Sebut Jokowi Kader "Mbalelo", Politikus PDI-P: Biasanya Dikucilkan

Nasional
[POPULER NASIONAL] PDI-P Harap Putusan PTUN Buat Prabowo-Gibran Tak Bisa Dilantik | Menteri 'Triumvirat' Prabowo Diprediksi Bukan dari Parpol

[POPULER NASIONAL] PDI-P Harap Putusan PTUN Buat Prabowo-Gibran Tak Bisa Dilantik | Menteri "Triumvirat" Prabowo Diprediksi Bukan dari Parpol

Nasional
Tanggal 5 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 5 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Sempat Berkelakar Hanif Dhakiri Jadi Menteri, Muhaimin Bilang Belum Ada Pembicaraan dengan Prabowo

Sempat Berkelakar Hanif Dhakiri Jadi Menteri, Muhaimin Bilang Belum Ada Pembicaraan dengan Prabowo

Nasional
PKS Janji Fokus jika Gabung ke Prabowo atau Jadi Oposisi

PKS Janji Fokus jika Gabung ke Prabowo atau Jadi Oposisi

Nasional
Gerindra Ungkap Ajakan Prabowo Buat Membangun Bangsa, Bukan Ramai-ramai Masuk Pemerintahan

Gerindra Ungkap Ajakan Prabowo Buat Membangun Bangsa, Bukan Ramai-ramai Masuk Pemerintahan

Nasional
PKB Terima Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Kalimantan, Salah Satunya Isran Noor

PKB Terima Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Kalimantan, Salah Satunya Isran Noor

Nasional
ICW Sebut Alasan Nurul Ghufron Absen di Sidang Etik Dewas KPK Tak Bisa Diterima

ICW Sebut Alasan Nurul Ghufron Absen di Sidang Etik Dewas KPK Tak Bisa Diterima

Nasional
Nasdem Kaji Duet Anies-Sahroni di Pilkada Jakarta

Nasdem Kaji Duet Anies-Sahroni di Pilkada Jakarta

Nasional
PDI-P Tuding KPU Gelembungkan Perolehan Suara PAN di Dapil Kalsel II

PDI-P Tuding KPU Gelembungkan Perolehan Suara PAN di Dapil Kalsel II

Nasional
Demokrat Tak Ingin Ada 'Musuh dalam Selimut' di Periode Prabowo-Gibran

Demokrat Tak Ingin Ada "Musuh dalam Selimut" di Periode Prabowo-Gibran

Nasional
Maju di Pilkada Jakarta atau Jabar, Ridwan Kamil: 1-2 Bulan Lagi Kepastiannya

Maju di Pilkada Jakarta atau Jabar, Ridwan Kamil: 1-2 Bulan Lagi Kepastiannya

Nasional
Demokrat Harap Tak Semua Parpol Merapat ke Prabowo Supaya Ada Oposisi

Demokrat Harap Tak Semua Parpol Merapat ke Prabowo Supaya Ada Oposisi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com