JAKARTA, KOMPAS.com - Putusan sela Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta yang mengabulkan penundaan keputusan presiden soal penetapan Gubernur Bengkulu pengganti Agusrin M Najamuddin dikatakan dapat menghambat kinerja pemerintahan di Bengkulu. Kepala Pusat Penerangan Kementerian Dalam Negeri, Reydonnyzar Moenek mengatakan, selama H Junaidi Hamsyah belum diangkat sebagai gubernur definitif Bengkulu menggantikan Agusrin, yang bersangkutan tidak dapat mengambil kebijakan-kebijakan strategis.
"Kalau dikatakan hambatan, bisa saja terhambat. Persoalannya seberapa respon MA (Mahkamah Agung) untuk menjawab PK (Peninjauan Kembali) Agusrin. Kalau PK terlalu lambat, apakah Junaidi akan tidak definitif dan selamanya menjadi Plt (pelaksana tugas) Gubernur Bengkulu?" kata Reydonnyzar saat ditemui di gedung KPK, Jakarta, Selasa (22/5/2012).
Putusan sela PTUN Jakarta tersebut memerintahkan Keputusan Presiden No 48/P Tahun 2012 tanggal 2 Mei 2012 yang mengesahkan pengangkatan H Junaidi Hamsyah yang kini menjabat Wakil Gubernur/Plt Gubernur Bengkulu menjadi gubernur definitif menggantikan Agusrin, ditunda pelaksanaannya sampai sengketa tata usaha negara ini mempunyai kekuatan hukum tetap.
Selain menunda pelaksanaan Keppres tersebut, Putusan PTUN Jakarta juga memerintahkan Tergugat I (Presiden RI), Tergugat II (Menteri Dalam Negeri RI) dan Tergugat III (Wagub/Plt Gubernur Bengkulu) untuk mentaati putusan sela tersebut. Adapun Agusrin adalah mantan Gubernur Bengkulu yang diberhentikan karena terbukti korupsi sesuai putusan kasasi Mahkamah Agung.
Agusrin tengah mengajukan upaya hukum Peninjauan Kembali (PK) melalui kuasa hukumnya, Yusril Ihza Mahendra terkait perkara korupsinya itu. Reydonnyzar juga mengatakan, putusan PTUN tersebut dikhawatirkan menjadi preseden buruk ke depannya. Kementerian Dalam Negeri, katanya, akan menyiapkan argumentasi hukum dalam merespon putusan PTUN Jakarta tersebut.
"Kami hormati proses hukum, ada perintah PTUN, kami hormati. Tapi kami siap hadapi gugatan di PTUN, kami punya argument hukum," ujarnya.
Menurut pemerintah, lanjutnya, pemberhentian Agusrin sebagai Gubernur Bengkulu dan pengangkatan wakil gubernur sebagai penggantinya, sesuai dengan amanat Undang-Undang. Selain itu, menurut Reydonnyzar, ke depannya pemerintah akan lebih berhati-hati dalam memberhentikan kepala daerah yang tengah mengajukan upaya hukum peninjauan kembali seperti Agusrin.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.