JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Priyo Budi Santoso berharap agar masalah Gubernur Bengkulu nonaktif Agusrin M Najamudin tak perlu menjadi polemik. Menurut Priyo, sebaiknya masalah itu biar diselesaikan di Pengadilan Tata Usaha Negara.
"Lebih baik kita tunggu proses di pengadilan. Biarkan berlangsung. Polemik itu tidak perlu di luar pengadilan," kata Priyo di Gedung Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (22/5/2012).
Priyo mengatakan, semua pihak harus menghormati putusan sela hakim PTUN. Sebelumnya, hakim PTUN memberikan putusan sela yang isinya memerintahkan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi, dan Wakil Gubernur Bengkulu Junaedi menunda pelaksanakan keputusan presiden Nomor 48 Tahun 2012 tanggal 2 Mei 2012 .
Keppres itu mengesahkan pengangkatan H Junaidi yang kini menjabat Wakil Gubernur/ Plt Gubernur Bengkulu menjadi gubernur definitif menggantikan Agusrin.
Priyo mengkritik sikap Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana ketika menyikapi putusan sela PTUN. Menurut dia, Denny tak bisa menyalahkan langkah pengacara Agusrin, Yusril Izha Mahendra. Sebagai pengacara, Yusril berhak mempermasalahkan berbagai hal yang dinilai melanggar hukum.
"Itu kepiawaian lawyer. Jangan-jangan memang ada yang dilanggar," pungkas Priyo.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.