Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Denny: Jangan Sampai PTUN Jadi Benteng Koruptor

Kompas.com - 20/05/2012, 08:34 WIB
Icha Rastika

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Denny Indrayana menilai, upaya hukum tata usaha negara yang dilakukan Agusrin M Najamuddin melalui kuasa hukumnya, Yusril Ihza Mahendra merupakan upaya mempertahankan posisi Agusrin selaku Gubernur Bengkulu meskipun yang bersangkutan divonis korupsi oleh Mahkamah Agung.

Upaya tersebut, kata Denny, tidak patut dilakukan karena bertentangan dengan Undang-Undang Pemda sekaligus mengorbankan rakyat Bengkulu.

"Jika terus dibiarkan, PTUN (Pengadilan Tata Usaha Negara) akan menjadi benteng pertahanan bagi kepala daerah yang telah divonis terbukti korupsi. Hal demikian sangat mengganggu agenda pemberantasan korupsi, tidak dapat dibiarkan dan karenanya harus dilawan," kata Denny melalui pesan singkat yang diterima Kompas.com, Sabtu (19/5/2012) kemarin.

Agusrin Najamuddin mengajukan gugatan ke PTUN yang meminta penundaan pelaksanaan Keputusan Presiden No.48/P Tahun 2012 tanggal 2 Mei 2012 yang mengesahkan pengangkatan H Junaidi Hamsyah yang kini menjabat Wakil Gubernur/Plt Gubernur Bengkulu menjadi gubernur definitif menggantikan Agusrin.

Gugatan tersebut pun dikabulkan PTUN Jakarta melalui putusan sela. Selain menunda pelaksanaan Keppres tersebut, Putusan PTUN Jakarta itu juga memerintahkan Tergugat I (Presiden RI), Tergugat II (Menteri Dalam Negeri RI), dan Tergugat III (Wagub/Plt Gubernur Bengkulu) untuk mentaati putusan sela tersebut.

Denny menilai, putusan PTUN Jakarta tersebut perlu dikritisi. Pemberhentian tetap Agusrin selaku Gubernur Bengkulu dan mengangkat Wakil Gubernurnya sebagai Gubernur definitif sudah seharusnya dilakukan sesuai dengan UU Pemda.

"Kasasi MA telah menyatakan Agusrin terbukti korupsi, dan karenanya sesuai UU Pemda, dia harus diberhentikan tetap," ujar Denny.

Alasan Yusril yang mengatakan kalau kasasi MA tersebut tidak dapat dilaksanakan karena Agusrin tengah mengajukan peninjauan kembali, katanya, merupakan suatu kekeliruan.

"Peninjauan Kembali jelas-jelas tidak menunda eksekusi. Dengan putusan MA, yang merupakan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, pemberhentian Agusrin sudah benar dan sah secara hukum," tegas Denny.

Selain itu, lanjutnya, argumentasi ancaman hukumannya kurang dari lima tahun juga keliru dan merupakan informasi yang menyesatkan.

"Agusrin dituntut antara lain dengan Pasal 2 dan 3 UU Tipikor yang ancaman hukumannya nyata-nyata lebih dari lima tahun," tambah Denny.

Sebelumnya Yusril beragumen kalau UU Pemda yang mengharuskan Agusrin diberhentikan, tidak dapat dilaksanakan lantaran ancaman hukuman pasal korupsi yang dikenakan ke Agusrin hanya empat tahun.

Pasal 30 ayat 1 UU 32 Tahun 2004 Tentang Pemda berbunyi "Kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah diberhentikan sementara oleh Presiden tanpa melalui usulan DPRD apabila dinyatakan melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun atau lebih berdasarkan putusan pengadilan".

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Gerindra Pastikan Tetap Terbuka untuk Kritik

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Gerindra Pastikan Tetap Terbuka untuk Kritik

Nasional
Kabinet Prabowo: Antara Pemerintahan Kuat dan Efektif

Kabinet Prabowo: Antara Pemerintahan Kuat dan Efektif

Nasional
Gerindra Jelaskan Maksud Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Tak Mau Kerja Sama

Gerindra Jelaskan Maksud Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Tak Mau Kerja Sama

Nasional
[POPULER NASIONAL] Prabowo Minta yang Tak Mau Kerja Sama Jangan Ganggu | Yusril Sebut Ide Tambah Kementerian Bukan Bagi-bagi Kekuasaan

[POPULER NASIONAL] Prabowo Minta yang Tak Mau Kerja Sama Jangan Ganggu | Yusril Sebut Ide Tambah Kementerian Bukan Bagi-bagi Kekuasaan

Nasional
Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Nasional
Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Nasional
Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Nasional
Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Nasional
Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Nasional
Bertemu Calon-calon Kepala Daerah, Zulhas Minta Mereka Tiru Semangat Jokowi dan Prabowo

Bertemu Calon-calon Kepala Daerah, Zulhas Minta Mereka Tiru Semangat Jokowi dan Prabowo

Nasional
7 Jenis Obat-obatan yang Disarankan Dibawa Jamaah Haji Asal Indonesia

7 Jenis Obat-obatan yang Disarankan Dibawa Jamaah Haji Asal Indonesia

Nasional
Visa Terbit, 213.079 Jemaah Haji Indonesia Siap Berangkat 12 Mei

Visa Terbit, 213.079 Jemaah Haji Indonesia Siap Berangkat 12 Mei

Nasional
Soal Usulan Yandri Susanto Jadi Menteri, Ketum PAN: Itu Hak Prerogatif Presiden

Soal Usulan Yandri Susanto Jadi Menteri, Ketum PAN: Itu Hak Prerogatif Presiden

Nasional
Di Australia, TNI AU Bahas Latihan Bersama Angkatan Udara Jepang

Di Australia, TNI AU Bahas Latihan Bersama Angkatan Udara Jepang

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com