JAKARTA, KOMPAS.com - Indonesia Corruption Watch (ICW) melapor ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) adanya dugaan pelanggaran terkait divestasi atau pelepasan 24 % saham PT Newmont Nusa Tenggara (NTT). ICW menduga, ada potensi kerugian negara hingga Rp 361 miliar akibat divestasi tersebut.
Laporan tersebut disampaikan oleh Koordinator ICW, Danang Widoyoko, serta Koordinator Divisi Monitoring dan Analisis Anggaran ICW, Firdaus Ilyas, kepada pimpinan KPK, Senin (14/5/2012).
"Dugaan kerugian negara dari kekurangan penerimaan Pemda dari deviden untuk tahun buku 2010 dan 2011 dari divestasi 24% saham PT. Newmont. Nilainya kurang lebih Rp 361 miliar atau 39,8 juta Dolar AS. Ini adalah kekurangan penerimaan negara dalam hal ini penerimaan Pemda (pemerintah daerah) terkait kepemilikan 6% dari 24% yang sudah dijanjikan," kata Firdaus di gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Senin.
Kepemilikan 24% saham divestasi PT Newmont Nusa Tenggara (NNT) ini dikuasai perusahaan patungan, antara pemerintah daerah Nusa Tenggara Barat dengan pihak Grup Bakrie. Saham PT Newmont dimiliki Pemda NTB melalui PT Daerah Maju Bersaing (DMB), sementara Grup Bakrie menguasai sebagiannya melalui PT Multi Capital, yang merupakan anak perusahaan PT Bumi Resources Tbk.
Menurut Firdaus, ada penyelewengan terkait pembagian keuntungan antara kedua perusahaan tersebut. Firdaus mengatakan, seharusnya deviden (keuntungan) yang diterima konsorium pemerintah daerah dalam kurun waktu 2010 hingga 2011 itu mencapai 47,2 juta Dolar AS. Namun, keuntungan yang masuk ke kas kabupaten Sumbawa dan Sumbawa Barat hanya sebesar 7,3 juta Dolar AS.
"Sehingga, ada selisih sekitar Rp 361 miliar," tambahnya.
Firdaus juga meminta KPK menyelidiki kemungkinan di balik pembagian keuntungan yang justru merugikan pemerintah daerah ini. ICW menengarai, ada pelanggaran dilakukan sejak awal pembentukan PT DMB. Menurutnya, pendirian perusahaan yang merupakan konsorsium itu tidak melalui mekanisme yang sesuai.
"Misalnya, pendirian PT DMB tidak disertakan oleh Perda Provinsi untuk NTB, kemudian yang kedua penyertaan modal, nilainya Rp 200 juta untuk provinsi, Rp 200 juta untuk Sumbawa Barat, Rp 100 juta untuk Kabupaten Sumbawa, itu tidak didahului Perda dan persetujuan DPRD masing-masing kabupaten atau provinsi," ungkap Firdaus.
Terkait pelaporan tersebut, lanjut Firdaus, KPK menyatakan merespon positif. Dugaan pelanggaran terkait divestasi saham PT Newmont ini masuk tahap penyelidikan KPK.
"KPK sendiri sudah mengirimkan tim dalam pengumpulan bukti kurang lebih sebulan lalu untuk melakukan penyelidikan," ujarnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.