JAKARTA, KOMPAS.com - Partai Gerindra berharap agar tidak ada syarat perolehan suara dan kepemilikan kursi di parlemen untuk mengusung calon presiden dan calon wakil presiden di Pemilu 2014. Semua partai politik yang lolos ke parlemen diharapkan bisa mengusung capres dan cawapres sendiri.
"Dalam pandangan Partai Gerindra, sebaiknya calon presiden dan calon wakil presiden dicalonkan parpol yang lolos PT (parliamentary threshold). Tidak seperti Pemilu 2004 dan 2009 lagi," kata Sekretaris Jenderal Partai Gerindra Ahmad Muzani di Jakarta, Rabu ( 9/5/2012 ).
Seperti diketahui, dalam Undang-Undang Pilpres saat ini, syarat parpol atau gabungan parpol untuk mengajukan calon presiden apabila memiliki sedikitnya 20 persen kursi di DPR atau memperoleh 25 persen suara sah.
Dalam UU Pemilu yang baru, parpol harus mencapai PT sebesar 3,5 persen secara nasional untuk dapat masuk ke parlemen.
Muzani mengatakan, pengusungan capres dan cawapres sebaiknya mengacu pada Undang-Undang Dasar 1945 yang tidak menyebutkan berapa persentase atau hanya disebutkan dicalonkan oleh parpol.
Muzani menambahkan, dengan tidak adanya syarat minimal, maka akan ada banyak capres dan cawapres nantinya sehingga masyarakat dapat memiliki banyak pilihan.
"Jangan dibatasi. Pembatasan- pembatasan itu harus mengacu pada UUD 1945, demokrasi, dan mengacu pada aspirasi. Pilihan rakyat yang mengerucut pada satu nama itu pilihan final. Bukan pilihan yang dikotak-kotakan dengan sebuah sistem yang membatasi calon-calon tertentu," pungkas dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.