JAKARTA, KOMPAS.com - Sikap Komisi Pemberantasan Korupsi yang menolak berkompromi untuk pemulangan tersangka kasus korupsi, Neneng Sri Wahyuni ke Indonesia dinilai sudah tepat. Meski demikian, KPK tidak boleh membiarkan Neneng terus berkeliaran di luar negeri.
"Kalau memang KPK sudah mengunci posisi Neneng, maka selayaknya segera meminta Interpol untuk memulangkannya," kata Wakil Ketua Komisi III Nasir Djamil melalui pesan singkat, Selasa ( 8/5/2012 ).
Nasir mengatakan, KPK harus segera berkoordinasi dengan Polri dan Interpol untuk memulangkan Neneng agar publik tidak memandang KPK turut melindungi istri M Nazaruddin itu. Pasalnya, kata dia, informasi yang beredar bahwa Neneng dilindungi oleh pihak tertentu selama ini.
"Kalau nanti sudah ditemukan dan dibawa pulang akan lebih mudah memproses hukumnya," kata politisi Partai Keadilan Sejahtera itu.
Sebelumnya, kuasa hukum Nazaruddin mengirim surat kepada pimpinan KPK yang berisi permintaan audiensi Nazaruddin dengan pimpinan KPK terkait pemulangan Neneng. Dalam surat tersebut, Nazaruddin meminta agar istrinya tidak ditangkap, tetapi dijemput KPK. Permintaan lain agar Neneng menjadi tahanan rumah.
Neneng adalah tersangka kasus dugaan korupsi terkait proyek pembangkit listrik tenaga surya di Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi 2008 . Keberadaan Neneng tak diketahui setelah bertolak ke Singapura pada 23 Mei 2011 bersama suaminya.
Neneng dan Nazaruddin diduga memperoleh keuntungan Rp 2,2 miliar dari proyek PLTS. Proyek PLTS senilai Rp 8,9 miliar tersebut dimenangkan oleh PT Alfindo Nuratama benderanya yang dipakai oleh Nazaruddin dan Neneng. Dalam pengerjaan, proyek itu disubkontrakkan ke beberapa perusahaan lain. KPK menemukan kerugian negara sekitar Rp 3,8 miliar terkait proyek tersebut.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.