Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

LPSK Siap Lindungi Angelina sebagai "Justice Collaborator"

Kompas.com - 01/05/2012, 20:14 WIB
Icha Rastika

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban siap melindungi Angelina Sondakh atau Angie jika yang bersangkutan bekerja sama dengan Komisi Pemberantasan Korupsi sebagai justice collaborator (pelaku yang bekerja sama). LPSK menilai, justice collaborator berperan penting mengungkap pelaku yang lebih besar sehingga suatu tindak pidana dapat tuntas diselesaikan.

Demikian disampaikan Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Abdul Haris Semendawai, melalui siaran pers yang diterima wartawan, Selasa (1/5/2012). Menurut Abdul Haris, pihaknya bisa memberikan perlindungan terhadap Angelina sebagai justice collaborator asalkan ada rekomendasi dari KPK.

"Karena KPK-lah yang mengetahui apakah Angie mau bekerja sama dengan penyidik atau tidak. Kerja sama tersebut terkait pengungkapan pihak-pihak lainnya yang terlibat dalam kasus korupsi lebih besar," katanya.

Selain itu, menurut Abdul Haris, ada sejumlah syarat lain yang harus diperhatikan sebelum menetapkan seseorang sebagai justice collaborator. Pertama, tindak pidana yang diungkapkannya merupakan tindak pidana serius atau terorganisasi. Kedua, saksi pelaku yang bekerja sama mau memberikan keterangan signifikan, relevan, dan andal untuk mengungkap suatu tindak pidana.

Sementara itu, syarat ketiga, seseorang itu bukan pelaku utama dalam tindak pidana yang diungkapkannya. Keempat, yang bersangkutan bersedia mengembalikan sejumlah aset yang diperolehnya dari tindak pidana. Kelima, adanya ancaman nyata atau kekhawatiran adanya ancaman, tekanan secara fisik dan psikis terhadap saksi pelaku atau keluarganya apabila mengungkap kasus tersebut.

Lebih lanjut, Abdul Haris mengatakan, LPSK dapat memberikan perlindungan kepada justice collaborator berupa perlindungan fisik, psikis, perlindungan hukum, penanganan khusus, serta penghargaan.

"Dapat diberikan berupa keringanan tuntutan hukuman dan remisi tambahan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku," ucapnya.

KPK menetapkan Angelina sebagai tersangka dugaan suap terkait pembahasan anggaran proyek di Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) serta di Kementerian Pendidikan Nasional (Kemendikas). Selaku anggota Badan Anggaran (Banggar) DPR, Angelina diduga menerima pemberian atau janji terkait penganggaran proyek di dua kementerian tersebut.

Angelina dianggap dapat menjadi pintu masuk mengungkap keterlibatan anggota DPR, termasuk yang menjadi anggota Banggar DPR. Politikus Partai Demokrat itu diharapkan bisa bercerita seputar pembahasan di Komisi X DPR terkait dengan Kemenpora serta Kemendiknas.

Terkait kemungkinan Angie menjadi justice collaborator, Juru Bicara KPK Johan Budi mengatakan, kalau hal itu tergantung insiatif Angie. KPK bersikap pasif, dalam artian tidak menawarkan hal itu kepada Angie.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    “Presidential Club” Butuh Kedewasaan Para Mantan Presiden

    “Presidential Club” Butuh Kedewasaan Para Mantan Presiden

    Nasional
    Prabowo Dinilai Bisa Bentuk 'Presidential Club', Tantangannya Ada di Megawati

    Prabowo Dinilai Bisa Bentuk "Presidential Club", Tantangannya Ada di Megawati

    Nasional
    Bantah Bikin Partai Perubahan, Anies: Tidak ada Rencana Bikin Ormas, Apalagi Partai

    Bantah Bikin Partai Perubahan, Anies: Tidak ada Rencana Bikin Ormas, Apalagi Partai

    Nasional
    Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang “Toxic” ke Pemerintahan, Cak Imin: Saya Enggak Paham Maksudnya

    Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang “Toxic” ke Pemerintahan, Cak Imin: Saya Enggak Paham Maksudnya

    Nasional
    Jawaban Cak Imin soal Dukungan PKB untuk Anies Maju Pilkada

    Jawaban Cak Imin soal Dukungan PKB untuk Anies Maju Pilkada

    Nasional
    [POPULER NASIONAL] Prabowo Ingin Bentuk 'Presidential Club' | PDI-P Sebut Jokowi Kader 'Mbalelo'

    [POPULER NASIONAL] Prabowo Ingin Bentuk "Presidential Club" | PDI-P Sebut Jokowi Kader "Mbalelo"

    Nasional
    Kualitas Menteri Syahrul...

    Kualitas Menteri Syahrul...

    Nasional
    Tanggal 6 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

    Tanggal 6 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

    Nasional
    Prabowo Pertimbangkan Saran Luhut Jangan Bawa Orang 'Toxic' ke Pemerintahan

    Prabowo Pertimbangkan Saran Luhut Jangan Bawa Orang "Toxic" ke Pemerintahan

    Nasional
    Berkunjung ke Aceh, Anies Sampaikan Salam dari Pimpinan Koalisi Perubahan

    Berkunjung ke Aceh, Anies Sampaikan Salam dari Pimpinan Koalisi Perubahan

    Nasional
    Komnas KIPI: Kalau Saat Ini Ada Kasus TTS, Bukan karena Vaksin Covid-19

    Komnas KIPI: Kalau Saat Ini Ada Kasus TTS, Bukan karena Vaksin Covid-19

    Nasional
    Jika Diduetkan, Anies-Ahok Diprediksi Bakal Menang Pilkada DKI Jakarta 2024

    Jika Diduetkan, Anies-Ahok Diprediksi Bakal Menang Pilkada DKI Jakarta 2024

    Nasional
    Jokowi Perlu Kendaraan Politik Lain Usai Tak Dianggap PDI-P

    Jokowi Perlu Kendaraan Politik Lain Usai Tak Dianggap PDI-P

    Nasional
    Kaesang dan Gibran Dianggap Tak Selamanya Bisa Mengekor Jokowi

    Kaesang dan Gibran Dianggap Tak Selamanya Bisa Mengekor Jokowi

    Nasional
    Hasil Rekapitulasi di Papua Berubah-ubah, KPU Minta MK Hadirkan Ahli Noken

    Hasil Rekapitulasi di Papua Berubah-ubah, KPU Minta MK Hadirkan Ahli Noken

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com