Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Didesak Usut Nopol Palsu Mobil Anas

Kompas.com - 30/04/2012, 18:38 WIB
Sandro Gatra

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Kepolisian didesak tetap mengusut penggunaan nomor polisi palsu di mobil yang dipakai untuk mengantar Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum dan istrinya, Athiyah Laila, ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pasalnya, hal itu merupakan tindak pidana.

"Apa pun alasannya, pemalsuan nomor polisi kendaraan adalah tindak pidana," kata Ketua Presidium Indonesia Police Watch Neta S Pane di Jakarta, Senin (30/4/2012).

Sebelumnya, Anas bersama istrinya datang ke KPK dengan mobil Toyota Innova bernomor polisi B 1716 SDC. Nomor itu juga dipakai di mobil Toyota Vellfire yang pernah digunakan Anas.

Menurut pihak kepolisian, sang sopir mengaku melakukan hal itu atas inisiatifnya. Nomor polisi dua mobil yang sering digunakan Anas sudah sangat dikenali orang banyak. Dia merasa tidak nyaman karena sering dibuntuti.

Neta meminta agar mobil Innova itu disita sebagai barang bukti. Menurut dia, Anas tak bisa lepas tanggung jawab lantaran mobil itu digunakannya.

"Jika polisi tidak mengusut kasus ini, berarti polisi tidak konsisten dalam melakukan penegakan hukum. Ini akan jadi preseden buruk. Jika tidak diusut, bisa disimpulkan polisi takut dengan Anas," kata Neta.

Penilaian yang sama disampaikan Ketua DPP Partai Demokrat Ruhut Sitompul. Menurut dia, takut dibuntuti tetap tidak bisa dijadikan alasan. "Memang ini pelanggaran hukum. Jadi pelanggaran itu hukumannya pidana minimal dua bulan, bisa diganti denda," kata Ruhut.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com