JAKARTA, KOMPAS.com — Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera, Anis Matta, tak dapat memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi untuk diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan suap pengalokasian Dana Percepatan Pembangunan Infrastruktur Daerah (DPPID).
Ketua Fraksi PKS Mustafa Kamal mengatakan, saat ini Anis masih berada di luar negeri dalam rangka kunjungan kerja DPR. Dia mengaku tak tahu negara mana yang dikunjungi Anis dan kapan kembali ke Indonesia.
"Nanti kalau beliau (Anis) sudah pulang akan ada proses yang seperti biasa," kata Mustafa ketika dihubungi, Kamis (26/4/2012).
Sebelumnya, tersangka Wa Ode Nurhayati menuding Anis Matta serta pimpinan Badan Anggaran DPR, Tamsil Linrung dan Olly Dondokambey, terlibat kasus DPPID.
"Saya hanya menegaskan bahwa di kasus PPID yang saat ini saya menjadi tersangka, yang menyalahgunakan itu jelas dalam proses surat-menyurat, dalam sisi administrasi, yang kemudian merugikan kepentingan daerah. Itu jelas mulai dari Anis Matta," kata Wa Ode beberapa waktu lalu.
Menurut Wa Ode, selaku anggota Badan Anggaran (Banggar) DPR, dirinya tidak punya kewenangan untuk menetapkan alokasi dana PPID. "Anis Matta cenderung memaksa, meminta tanda tangan Menkeu untuk menandatangani surat yang bertentangan dengan rapat Banggar," katanya.
Wa Ode juga mengatakan ada pelanggaran prosedural yang dilakukan mulai dari pimpinan DPR hingga pimpinan Banggar terkait pengalokasian dana PPID. Menurut dia, ada kriteria yang dilanggar untuk menentukan daerah-daerah yang berhak menerima dana PPID.
"Secara sepihak, kriteria itu diruntuhkan tanpa rapat panitia kerja lagi oleh empat pemimpin, kemudian dilegitimasi Pak Anis Matta," ujar Wa Ode.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.