JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) didesak memeriksa Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Anis Matta terkait kasus dugaan suap pengalokasian Dana Percepatan Pembangunan Infrastruktur Daerah (PPID). Langkah itu untuk mengklarifikasi pernyataan tersangka Wa Ode Nurhayati.
"KPK harus mengklarifikasi. Tidak boleh ada tebang pilih. Kita percaya KPK akan bertindak objektif dan independen," kata Sekretaris Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) Teguh Juwarno melalui pesan singkat, Kamis (19/4/2012).
Teguh mengatakan, KPK tidak boleh gamang seperti ketika menangani dua kasus yang melibatkan Miranda Swaray Goeltom dan Angelina Sondakh. Menurut dia, penyidikan kasus keduanya berjalan lamban. "Kenapa tidak dilanjutkan dengan penahanan (Angelina dan Miranda)?," kata dia.
Sebelumnya, Wa Ode, politisi PAN, menyeret Anis terkait kasus PPID. Selain itu, Wa Ode juga menuding unsur pimpinan Badan Anggaran DPR, Tamsil Linrung dan Olly Dondokambey, terlibat.
Menurut Wa Ode, selaku anggota Badan Anggaran (Banggar) DPR, saat itu dirinya tidak memiliki kewenangan untuk menetapkan alokasi DPPID. "Saya hanya menegaskan bahwa di kasus PPID yang saat ini saya menjadi tersangka, yang menyalahgunakan itu jelas dalam proses surat-menyurat, dalam sisi administrasi yang kemudian merugikan kepentingan daerah. Itu jelas mulai dari Anis Matta," kata Wa Ode.
"Anis Matta cenderung memaksa meminta tanda tangan Menkeu untuk menandatangani surat yang bertentangan dengan rapat Banggar," tambah Wa Ode.
Hingga saat ini, Anis yang menjabat Sekretaris Jenderal Partai Keadilan Sejahtera (PKS) belum dapat dimintai tanggapan. Beberapa petinggi PKS ketika ditanya juga enggan berkomentar perihal tudingan itu.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.