JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota DPR 1999-2004, Paskah Suzetta mempertanyakan kapan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntaskan kasus dugaan suap cek perjalanan terkait pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia 2004.
Lebih dari 26 anggota DPR 1999-2004 divonis dalam kasus ini dan sebagian di antaranya selesai menunaikan masa tahanan. Namun, menurut Paskah, motif di balik pemberian cek perjalanan itu belum terungkap.
"Ini merupakan episode yang keempat. Bayangkan, sudah empat tahun kok belum tuntas-tuntas," kata Paskah di gedung KPK, Jakarta, Kamis (19/4/2012). Paskah akan menjalani pemeriksaan sebagai saksi bagi Miranda S Goeltom, tersangka kasus dugaan suap cek perjalanan.
Kasus ini bergulir sejak 2008, tepatnya setelah anggota DPR 1999-2004, Agus Condro mengaku diberi sejumlah cek perjalanan terkait pemilihan DGSBI 2004 yang dimenangkan Miranda Goeltom. Agus, Paskah, dan sejumlah anggota DPR 1999-2004 lainnya yang terbukti menerima suap cek perjalanan telah selesai menjalani masa hukuman.
Tinggal Nunun Nurbaeti dan Miranda Goeltom yang masih menjalani proses hukum. Nunun didakwa memberikan cek perjalanan itu sementara Miranda disangka ikut serta atau membantu Nunun menyalurkan cek perjalanan.
Paskah menilai, motif sebenarnya di balik pemberian cek perjalanan tersebut belum terungkap. "Ini kan puncaknya di Bu Nunun tapi belum ketahuan motifnya, ini kan ironis. Sedangkan Nazaruddin sudah ketahuan semua. Ini kok kasusnya lama," kata Paskah.
Seharusnya, kata Paskah, ada batas waktu yang jelas bagi KPK dalam menyelesaikan kasus dugaan suap cek perjalanan ini. "Jadi sampai kapan mau diselesaikan? kata Paskah yang juga mantan Menteri Negara Perencanaan Pembangunan Nasional itu.
Diyakini, ada penyandang dana di balik pembelian 480 lembar cek perjalanan senilai Rp 24 miliar yang menjadi alat suap dalam kasus ini. Siapa penyandang dana itu? Belum juga terungkap. Baik Nunun, Miranda, dan anggota DPR 1999-2004 yang terlibat kasus ini mengaku tidak tahu sumber cek perjalanan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.