JAKARTA, KOMPAS.com — Badan Kehormatan Dewan Perwakilan Rakyat ternyata telah memberi sanksi kepada Ribka Tjiptaning, Ketua Komisi IX dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, terkait kasus hilangnya ayat tentang tembakau sebagai zat adiktif dalam Rancangan Undang-Undang Kesehatan. Ribka diberi sanksi tak boleh memimpin rapat hingga akhir masa jabatan di tahun 2014.
"Tidak bisa memimpin rapat pansus atau panja. Kalau enggak salah (putusan sanksi) sejak Januari kemarin," kata Wakil Ketua BK Siswono Yudhohusodo ketika dihubungi, Selasa (17/4/2012).
Siswono mengatakan, kasus itu memang belum selesai lantaran belum diketahui siapa yang menghilangkan Ayat (2) di Pasal 113 dalam RUU Kesehatan. Hilangnya ayat itu diketahui ketika RUU Kesehatan yang disahkan Dewan dikirimkan ke Sekretariat Negara untuk disahkan menjadi undang-undang.
Meski masih sengketa, kata Siswono, Ribka sebagai Ketua Pansus RUU saat itu tetap harus bertanggung jawab. "Yang namanya dia pemimpin kan ada di level tanggung jawab," kata politisi Partai Golkar itu.
Wakil Sekretaris Jenderal PDI-P Achmad Basarah ketika dikonfirmasi mengaku belum tahu mengenai sanksi itu. "Nanti saya cek dulu. Aku baru dengar," kata Basarah.
Sementara itu, belum diperoleh, konfirmasi dari Ribka soal sanksi ini.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.