JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi mengatakan, dirinya senang DPR telah menyetujui Rancangan Undang-Undang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2008 tentang Pemilu Anggota DPR, DPD, dan DPRD, Kamis (12/4/2012) malam.
Kesepakatan soal ambang batas parlemen yang naik menjadi 3,5 persen dan berlaku secara nasional dipandang positif.
"Saya senang sekali karena ada kemajuan, minimal dari parliamentary threshold (ambang batas parlemen). Sistemnya terbuka seperti itu," kata Gamawan kepada para wartawan di Istana Merdeka, Jakarta, Jumat (13/4/2012).
Terkait kritikan bahwa tidak ada perubahan signifikan pada materi krusial, seperti sistem pemilu, alokasi kursi di setiap daerah pemilihan, serta penghitungan atau konversi suara menjadi kursi, Gamawan tetap memandangnya secara positif.
"Saya menghormati," katanya.
Untuk sistem pemilu 2014, DPR sepakat tetap menggunakan sistem proporsional terbuka, sama seperti sistem pada Pemilu 2009.
Sementara itu, terkait alokasi kursi, fraksi-fraksi DPR menyepakati alokasi kursi DPR sebanyak 3-10 kursi per dapil dan DPRD 3-12 kursi per dapil.
Sedangkan metode penghitungan atau konversi suara menjadi kursi yang diputuskan melalui voting, DPR sepakat menggunakan kuota murni atau hare quote.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.