JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Priyo Budi Santoso mengatakan, Menteri Badan Usaha Milik Negara Dahlan Iskan tak boleh membuat kebijakan yang dapat melanggar peraturan perundang-undangan.
"Intinya jangan serampangan. Harus sesuai prosedur. Jangan kreatif tapi menabrak undang-undang. Tapi kalau sudah sesuai, bagus sekali," kata Priyo di Gedung Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Jumat (13/4/2012).
Priyo dimintai tanggapan langkah 38 anggota Dewan yang mengusulkan hak interpelasi kepada pimpinan DPR.
Mereka mempermasalahkan Keputusan Menteri BUMN Nomor KEP-236 /MBU/ 2011 tentang Pendelegasian Sebagaian Kewenangan atau Pemberian Kuasa Menteri Negara BUMN sebagai Wakil Pemerintah kepada Direksi, Dewan Komisaris Pengawas, dan Pejabat Eselon I di Lingkungan Kementerian BUMN.
Para pengusul yang mayoritas dari Fraksi Partai Golkar menilai, keputusan itu telah menimbulkan perlanggaran peraturan perundang-undangan, khususnya Undang-Undang Nomor 19 tahun 2003 tentang BUMN.
Contohnya, terjadi penunjukkan direksi BUMN tanpa melalui mekanisme rapat umum pemegang saham dan tim penilaian akhir.
Dampak dari kebijakan itu, terjadi pengangkatan kembali direksi yang memiliki rekam jejak negatif sesuai laporan Badan Pemeriksa Keuangan dan pengangkatan kembali direksi sampai masa jabatan ketiga kalinya.
Dalam kebijakan Dahlan, mereka juga mempermasalahkan pelimpahan wewenang kepada Direksi BUMN untuk melakukan penjualan aset.
Jika kondisi itu berlanjut, dapat berpotensi makin buruknya kinerja BUMN dan akhirnya merugikan keuangan negara.
Priyo mengatakan, pimpinan DPR akan mempelajari latar belakang usulan itu dan membicarakannya antarpimpinan.