JAKARTA, KOMPAS.com - Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat bersama pimpinan fraksi melakukan lobi untuk membahas isu krusial terkait Rancangan Undang-Undang Pemilu, Rabu (11/4/2012) sore. Lobi dilakukan setelah Ketua Panitia Khusus Pemilu Arif Wibowo menyampaikan hasil kerja Pansus kepada Dewan.
Dalam laporan Pansus, masih ada empat isu krusial yang belum mendapat kesepakatan antarfraksi. Isu itu terkait sistem pemilu, ambang batas parlemen (parliamentary threshold), alokasi kursi per daerah pemilihan (dapil), dan metode penghitungan suara menjadi kursi.
Terkait sistem pemilu, masih ada dua pandangan, yakni sistem proporsional terbuka dan tertutup. Soal ambang batas parlemen, rentang angka yang diminta antara tiga persen dan lima persen. Menyangkut kursi dapil, terdapat dua pandangan, yakni 3-8 kursi per dapil dan 3-10 kursi per dapil. Adapun mengenai konversi suara, pandangan fraksi adalah habis di dapil dengan metode kuota murni dan metode divisor dengan varian webster habis di dapil.
Wakil Ketua DPR Anis Matta mengatakan, pimpinan akan memberi kesempatan terakhir dilakukan musyawarah mufakat untuk penyelesaian empat isu krusial itu. Jika tidak ada titik temu, pengambilan keputusan dilakukan dengan voting.
Dalam lobi itu juga akan dibicarakan opsi voting, apakah dengan paket atau parsial (isu per isu). "Kita lobi selama satu jam," kata Ketua DPR Marzuki Alie yang memimpin rapat.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.