JAKARTA, KOMPAS.com — Kedaulatan Indonesia sebagai negara hukum terancam jika kesejahteran hakim pengadilan sebagai salah satu sendi penjaganya tidak terjamin.
"Bagaimana kita mau mengharapkan terjadinya penguatan hukum kalau para hakim sebagai front liner keadilan tidak bisa bekerja dengan dukungan kesejahteraan yang tak memadai," kata Presiden Demokrasi Kebangsaan Sayuti Asyathri di Jakarta, Selasa (10/4/2012).
Tuntutan para hakim yang minta gajinya dinaikkan, menurut Sayuti, menunjukkan bahwa ada sesuatu yang salah dengan sistem renumerasi sebagai bagian dari reformasi birokrasi. Para hakim sejatinya bukan birokrat sebagaimana dipahami secara umum. Mereka adalah pejabat negara dari salah satu cabang kekuasaan.
Kedudukan hakim yang istimewa ini sesuai dengan pesan konstitusi bahwa Indonesia adalah negara hukum. Menurut Sayuti, tuntutan kenaikan gaji hakim bisa dipahami dari dua hal.
Pertama, sebagai penopang utama cabang kekuasaan yudikatif, hakim tidak ikut serta dalam pembuatan undang-undang (UU) sebagaimana pemerintah dan DPR. Terutama dalam UU APBN, di dalamnya pemerintah dan DPR dapat menentukan gaji, bonus, dan kegiatan proyek sebagai sumber pendapatan.
"Sebagai salah satu dari tiga cabang kekuasaan, hakim hanya bisa mengusulkan nasib mereka, tetapi tidak bisa ikut dalam politik pengambilan keputusan untuk menentukan pendapatan mereka. Apalagi, sebagai hakim, mereka harus menjaga integritas dan etika untuk tidak ikut dalam proses lobi politik yang sifatnya untuk kepentingan sendiri," ujarnya.
Kedua, berbeda dengan pemerintah, hakim hanya hidup dari gaji dan tunjungan karena mereka tidak boleh terlibat dalam pengerjaan proyek. "Kita seharusnya berterima kasih bahwa hakim dengan berat hati telah mengungkapkan beban kesejahteraan yang mereka pikul dalam tugas terhormatnya sebagai hakim," katanya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.