Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Imparsial: RUU Konflik Sosial Khianati Reformasi

Kompas.com - 08/04/2012, 18:28 WIB
Icha Rastika

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Rancangan Undang-Undang Penanganan Konflik Sosial (RUU PKS) yang dirumuskan pemerintah dan DPR, dinilai berpotensi mencelakai reformasi.

Direktur Program Imparsial Al Araf mengatakan, RUU PKS ini hampir sama dengan RUU Penanggulangan Keadaan Bahaya (RUU PKB) yang pembahasannya mendapat perlawanan hingga berujung pada kematian seorang mahasiswa. Insiden itu kemudian dinamakan Tragedi Semanggi 1999. Mahasiswa menolak RUU PKB yang dianggap memberi kekuasaan militer untuk mengambil kendali pemerintahan atas nama keamanan dan keselamatan negara.

"Apabila parlemen mengesahkan RUU (PKS) ini, bentuk penghiatan terhadap gerakan mahasiwa, penghianatan gerakan reformasi, hampir sama masalahnya dengan RUU PKB yang menyebabkan korban jiwa," kata Al Araf dalam diskusi bertajuk 'Sesat pikir RUU Penanggulangan Konflik Sosial' di Jakarta, Minggu (8/4/2012).

Salah satu poin RUU PKS itu berisikan aturan melibatkan kekuatan militer dalam menghadapi hal-hal yang dianggap konflik sosial. Menurut Al Araf, definisi konflik sosial dalam RUU PKS tersebut masih terlalu luas. "Demo mahasiswa nantinya bisa dikategorikan konflik sosial," ujarnya.

Dengan definisi konflik sosial yang luas ini, lanjut Al Araf, pelibatan kekuatan militer seolah kembali ke era orde baru. "Menghadapkan militer dengan masyarakat, ini harus ditolak, karena banyak nyawa meninggal di tahun 1998. Sangat amat berbahaya sekali RUU ini," ujar Al Araf.

RUU ini mengandung pasal menyatakan bahwa kepala daerah memiliki kewenangan untuk meminta pengerahan dan penggunaan TNI melalui Forum koordinasi pimpinan daerah dalam menangani konflik sosial di wilayahnya. Al Araf juga memandang pemberian kewenangan kepada kepala daerah untuk bisa mengerahkan TNI dalam penanganan konflik sosial merupakan bentuk pengambilalihan kewenangan Presiden.

Hal itu, katanya, bertentangan dengan Konstitusi 1945 dan Undang-undang No. 34 Tahun 2004 tentang TNI yang menegaskan bahwa kewenangan pengerahan TNI ada di tangan Presiden.

Dia juga mengatakan, pembahasan RUU ini sarat dengan perselingkuhan kepentingan ekonomi, politik, dan pemegang modal. Selain itu, katanya, proses pembahasan RUU PKS ini cacat hukum karena tidak melibatkan masyarakat sipil. "Memang tidak ada ruang partisipasi, sosialisasi, memang diselundupkan untuk disahkan, dibahas diam-diam sehingga tidak ada resistensi," kata Al Araf.

Adapun pembahasan RUU Penanganan Konflik Sosial oleh Pansus DPR saat ini telah memasuki tahap akhir dan rencananya akan segera disahkan menjadi Undang-undang dalam sidang paripurna tanggal 10 April 2012.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Keluarga Tolak Otopsi Jenazah Brigadir RAT yang Bunuh Diri di Mampang

Keluarga Tolak Otopsi Jenazah Brigadir RAT yang Bunuh Diri di Mampang

Nasional
Pengamat: Nasib Ganjar Usai Pilpres Tergantung PDI-P, Anies Beda karena Masih Punya Pesona Elektoral

Pengamat: Nasib Ganjar Usai Pilpres Tergantung PDI-P, Anies Beda karena Masih Punya Pesona Elektoral

Nasional
Defend ID Targetkan Tingkat Komponen Dalam Negeri Alpalhankam Capai 55 Persen 3 Tahun Lagi

Defend ID Targetkan Tingkat Komponen Dalam Negeri Alpalhankam Capai 55 Persen 3 Tahun Lagi

Nasional
TNI AL Kerahkan 3 Kapal Perang Korvet untuk Latihan di Laut Natuna Utara

TNI AL Kerahkan 3 Kapal Perang Korvet untuk Latihan di Laut Natuna Utara

Nasional
Dampak Eskalasi Konflik Global, Defend ID Akui Rantai Pasokan Alat Pertahanan-Keamanan Terganggu

Dampak Eskalasi Konflik Global, Defend ID Akui Rantai Pasokan Alat Pertahanan-Keamanan Terganggu

Nasional
PKS Klaim Punya Hubungan Baik dengan Prabowo, Tak Sulit jika Mau Koalisi

PKS Klaim Punya Hubungan Baik dengan Prabowo, Tak Sulit jika Mau Koalisi

Nasional
Tak Copot Menteri PDI-P, Jokowi Dinilai Pertimbangkan Persepsi Publik

Tak Copot Menteri PDI-P, Jokowi Dinilai Pertimbangkan Persepsi Publik

Nasional
Pengamat: Yang Berhak Minta PDI-P Cabut Menteri Hanya Jokowi, TKN Siapa?

Pengamat: Yang Berhak Minta PDI-P Cabut Menteri Hanya Jokowi, TKN Siapa?

Nasional
Klarifikasi Unggahan di Instagram, Zita: Postingan Kopi Berlatar Belakang Masjidilharam untuk Pancing Diskusi

Klarifikasi Unggahan di Instagram, Zita: Postingan Kopi Berlatar Belakang Masjidilharam untuk Pancing Diskusi

Nasional
PDI-P “Move On” Pilpres, Fokus Menangi Pilkada 2024

PDI-P “Move On” Pilpres, Fokus Menangi Pilkada 2024

Nasional
Sandiaga Usul PPP Gabung Koalisi Prabowo-Gibran, Mardiono: Keputusan Strategis lewat Mukernas

Sandiaga Usul PPP Gabung Koalisi Prabowo-Gibran, Mardiono: Keputusan Strategis lewat Mukernas

Nasional
Rakernas PDI-P Akan Rumuskan Sikap Politik Usai Pilpres, Koalisi atau Oposisi di Tangan Megawati

Rakernas PDI-P Akan Rumuskan Sikap Politik Usai Pilpres, Koalisi atau Oposisi di Tangan Megawati

Nasional
Bareskrim Periksa Eks Gubernur Bangka Belitung Erzaldi Rosman Terkait Kasus Dokumen RUPSLB BSB

Bareskrim Periksa Eks Gubernur Bangka Belitung Erzaldi Rosman Terkait Kasus Dokumen RUPSLB BSB

Nasional
Lempar Sinyal Siap Gabung Koalisi Prabowo, PKS: Kita Ingin Berbuat Lebih untuk Bangsa

Lempar Sinyal Siap Gabung Koalisi Prabowo, PKS: Kita Ingin Berbuat Lebih untuk Bangsa

Nasional
Anies: Yang Lain Sudah Tahu Belok ke Mana, Kita Tunggu PKS

Anies: Yang Lain Sudah Tahu Belok ke Mana, Kita Tunggu PKS

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com