Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Golkar: Pasal 7 ayat 6a Bukan Mekanisme Pasar

Kompas.com - 05/04/2012, 06:45 WIB
Ester Meryana

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Komisi VII DPR RI dari Fraksi Partai Golkar Satya Widya Yudha berpendapat, Pasal 7 ayat 6a RUU APBN-Perubahan 2012 tidak berarti menjadikan harga bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi mengacu pada mekanisme pasar. Menurut dia, pasal itu semata untuk memberikan peluang kepada pemerintah untuk menyesuaikan harga BBM bersubsidi ketika harga rata-rata minyak mentah Indonesia (ICP) naik jauh melebihi asumsi yang dipatok di APBN-P 2012.

"Yang menjadi market economy apabila (harga BBM bersubsidi) harus disesuaikan dengan harga ICP. Ini tidak, hanya triger saja, hanya starting point buat pemerintah untuk melakukan perbaikan harga," sebut Satya kepada Kompas.com, di Jakarta, Rabu (4/4/2012).

Dalam Pasal 7 ayat 6a RUU APBN-P 2012 tertera bahwa pemerintah diberikan kewenangan menyesuaikan harga BBM bersubsidi jika rata-rata harga ICP selama enam bulan terakhir telah lewat 15 persen, yakni 120 dollar AS per barrel, dari asumsi ICP yang dipatok 105 dollar AS per barrel.

"Begitu rata-rata ICP mencapai 120 dollar AS selama 6 bulan, pemerintah diberikan kewenangan menyesuaikan," tambah dia.

Akan tetapi, kata dia, penyesuaian harga BBM bersubsidi bukan kepada harga ICP-nya langsung. Besaran harganya itu tergantung pemerintah. Harga BBM bisa hanya dinaikkan Rp 500 atau Rp 1.000 jika realisasi harga ICP 15 persen di atas asumsi. Satya pun menyebutkan, angka 15 persen atau rata-rata ICP sekitar 120 dollar AS diambil Fraksi Partai Golkar karena ketika itu harga keekonomian premium sudah mencapai Rp 10.000 per liter.

"Ibaratnya pemerintah sudah kena lampu merah. Berarti Anda itu sudah mensubsidi lebih dari 100 persen," tegas dia.

Jadi, ia menyimpulkan, harga BBM bersubsidi tidak mengacu pada mekanisme pasar. Mekanisme pasar itu berarti ketika harga ICP naik maka harga BBM yang kini disubsidi, seperti premium dan solar, juga naik.

"Karena yang dimaksud dengan mekanisme pasar apabila begitu kita ngomong ICP sekian harganya, (harga BBM bersubsidi) otomatis naik. Ini tidak," pungkas Satya.

Seperti diwartakan pada Senin (2/4/2012), beberapa kalangan termasuk pakar hukum tata negara Yusril Ihza Mahendra berencana mengajukan permohonan uji materi kepada Mahkamah Konstitusi untuk membatalkan ketentuan Pasal 7 ayat 6 dan ayat 6a RUU APBN-P 2012. Ketentuan tersebut dinilai menimbulkan ketidakpastian hukum dan bertabrakan satu sama lain sehingga bertentangan dengan UUD 1945, khususnya Pasal 28D ayat 1, Pasal 28H ayat 1, dan Pasal 33.

Menurut Yusril, keberadaan Pasal 7 ayat 6a telah mengakibatkan ketidakpastian hukum karena multitafsir. Bahkan, ketika dibahas di DPR, terjadi perdebatan penafsiran di antara anggota DPR sendiri. "Kalau dalam sebuah pasal di UU mengandung makna yang multitafsir, dia dapat dibatalkan MK. Atau MK menafsirkannya supaya dia sesuai dengan konstitusi," ujar Yusril.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Gerindra Pastikan Tetap Terbuka untuk Kritik

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Gerindra Pastikan Tetap Terbuka untuk Kritik

Nasional
Kabinet Prabowo: Antara Pemerintahan Kuat dan Efektif

Kabinet Prabowo: Antara Pemerintahan Kuat dan Efektif

Nasional
Gerindra Jelaskan Maksud Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Tak Mau Kerja Sama

Gerindra Jelaskan Maksud Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Tak Mau Kerja Sama

Nasional
[POPULER NASIONAL] Prabowo Minta yang Tak Mau Kerja Sama Jangan Ganggu | Yusril Sebut Ide Tambah Kementerian Bukan Bagi-bagi Kekuasaan

[POPULER NASIONAL] Prabowo Minta yang Tak Mau Kerja Sama Jangan Ganggu | Yusril Sebut Ide Tambah Kementerian Bukan Bagi-bagi Kekuasaan

Nasional
Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Nasional
Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Nasional
Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Nasional
Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Nasional
Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Nasional
Bertemu Calon-calon Kepala Daerah, Zulhas Minta Mereka Tiru Semangat Jokowi dan Prabowo

Bertemu Calon-calon Kepala Daerah, Zulhas Minta Mereka Tiru Semangat Jokowi dan Prabowo

Nasional
7 Jenis Obat-obatan yang Disarankan Dibawa Jamaah Haji Asal Indonesia

7 Jenis Obat-obatan yang Disarankan Dibawa Jamaah Haji Asal Indonesia

Nasional
Visa Terbit, 213.079 Jemaah Haji Indonesia Siap Berangkat 12 Mei

Visa Terbit, 213.079 Jemaah Haji Indonesia Siap Berangkat 12 Mei

Nasional
Soal Usulan Yandri Susanto Jadi Menteri, Ketum PAN: Itu Hak Prerogatif Presiden

Soal Usulan Yandri Susanto Jadi Menteri, Ketum PAN: Itu Hak Prerogatif Presiden

Nasional
Di Australia, TNI AU Bahas Latihan Bersama Angkatan Udara Jepang

Di Australia, TNI AU Bahas Latihan Bersama Angkatan Udara Jepang

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com