Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Miranda Biayai Pertemuan Dharmawangsa

Kompas.com - 02/04/2012, 15:38 WIB
Icha Rastika

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com Pihak Hotel Dharmawangsa membenarkan kalau mantan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia, Miranda Goeltom, membiayai pertemuan yang berlangsung di ruang Dwarawati, Klub Bimasena, Hotal Dharmawangsa, Jakarta, pada 29 Mei 2004. Miranda yang tergabung dalam keanggotaan Klub Bimasena itu memesan ruang Dwarawati untuk 15 orang. Uang yang dikeluarkan Miranda senilai Rp 1,3 juta.

Hal tersebut diungkapkan tiga saksi dalam persidangan kasus dugaan suap cek perjalanan dengan terdakwa Nunun Nurbaeti di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (2/4/2012). Ketiga saksi itu adalah mantan Catering Coordinator Hotel Dharmawangsa saat itu, Ferli Aulia Supriadi; Security Manager Hotel Dharmawangsa, Bambang Supriatmoko; dan mantan Director of Catering Dharmawangsa, Ira Mutia Salma.

"Berdasarkan yang tanda tangan, atas nama beliau," kata Ira saat ketua majelis hakim Sudjatmiko menanyakan apakah Miranda yang membiayai pertemuan tersebut.

Berdasarkan surat dakwaan Nunun, pertemuan di Hotel Dharmawangsa tersebut merupakan pertemuan Miranda dengan anggota DPR 1999-2004 dari Fraksi PDI-Perjuangan. Dalam pertemuan tersebut, Miranda memaparkan visi dan misinya sebagai calon Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia 2004. Miranda meminta dukungan PDI-P, selain minta dukungan Nunun.

Dalam persidangan hari ini, Bambang membenarkan kalau Miranda hadir dalam pertemuan di Dharmawangsa tersebut. "Berdasarkan (bukti) pembayaran, ada tanda tangan Miranda," katanya. Bambang pun mengaku diminta menyiapkan parkir VIP terkait pertemuan di hotel tersebut.

Kasus dugaan suap cek perjalanan menyisakan Nunun dan Miranda. Nunun didakwa memberikan cek perjalanan senilai total Rp 20,8 miliar ke anggota DPR 1999-2004 terkait pemenangan Miranda sebagai Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia 2004. Sedangkan Miranda disangka membantu Nunun memberikan cek perjalanan tersebut.

Lebih dari 20 anggota DPR 1999-2004 yang menerima cek perjalanan ini telah divonis dan beberapa di antaranya selesai menjalani masa tahanan. Miranda telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Soal Kemungkinan Duduki Jabatan di DPP PDI-P, Ganjar: Itu Urusan Ketua Umum

Soal Kemungkinan Duduki Jabatan di DPP PDI-P, Ganjar: Itu Urusan Ketua Umum

Nasional
Kapolda Jateng Disebut Maju Pilkada, Jokowi: Dikit-dikit Ditanyakan ke Saya ...

Kapolda Jateng Disebut Maju Pilkada, Jokowi: Dikit-dikit Ditanyakan ke Saya ...

Nasional
Jokowi dan Prabowo Rapat Bareng Bahas Operasi Khusus di Papua

Jokowi dan Prabowo Rapat Bareng Bahas Operasi Khusus di Papua

Nasional
Kemenhan Ungkap Anggaran Tambahan Penanganan Papua Belum Turun

Kemenhan Ungkap Anggaran Tambahan Penanganan Papua Belum Turun

Nasional
PAN Minta Demokrat Bangun Komunikasi jika Ingin Duetkan Lagi Khofifah dan Emil Dardak

PAN Minta Demokrat Bangun Komunikasi jika Ingin Duetkan Lagi Khofifah dan Emil Dardak

Nasional
Tanggapi Ide 'Presidential Club' Prabowo, Ganjar: Bagus-bagus Saja

Tanggapi Ide "Presidential Club" Prabowo, Ganjar: Bagus-bagus Saja

Nasional
6 Pengedar Narkoba Bermodus Paket Suku Cadang Dibekuk, 20.272 Ekstasi Disita

6 Pengedar Narkoba Bermodus Paket Suku Cadang Dibekuk, 20.272 Ekstasi Disita

Nasional
Budiman Sudjatmiko: Bisa Saja Kementerian di Era Prabowo Tetap 34, tetapi Ditambah Badan

Budiman Sudjatmiko: Bisa Saja Kementerian di Era Prabowo Tetap 34, tetapi Ditambah Badan

Nasional
PAN Ungkap Alasan Belum Rekomendasikan Duet Khofifah dan Emil Dardak pada Pilkada Jatim

PAN Ungkap Alasan Belum Rekomendasikan Duet Khofifah dan Emil Dardak pada Pilkada Jatim

Nasional
Prabowo Hendak Tambah Kementerian, Ganjar: Kalau Buat Aturan Sendiri Itu Langgar UU

Prabowo Hendak Tambah Kementerian, Ganjar: Kalau Buat Aturan Sendiri Itu Langgar UU

Nasional
Tingkatkan Pengamanan Objek Vital Nasional, Pertamina Sepakati Kerja Sama dengan Polri

Tingkatkan Pengamanan Objek Vital Nasional, Pertamina Sepakati Kerja Sama dengan Polri

Nasional
Usul Prabowo Tambah Kementerian Diharap Tak Jadi Ajang 'Sapi Perah'

Usul Prabowo Tambah Kementerian Diharap Tak Jadi Ajang "Sapi Perah"

Nasional
Ganjar Deklarasi Jadi Oposisi, Budiman Sudjatmiko: Kalau Individu Bukan Oposisi, tapi Kritikus

Ganjar Deklarasi Jadi Oposisi, Budiman Sudjatmiko: Kalau Individu Bukan Oposisi, tapi Kritikus

Nasional
Telat Sidang, Hakim MK Kelakar Habis 'Maksiat': Makan, Istirahat, Shalat

Telat Sidang, Hakim MK Kelakar Habis "Maksiat": Makan, Istirahat, Shalat

Nasional
Ditanya Kans Anies-Ahok Duet pada Pilkada DKI, Ganjar: Daftar Dulu Saja

Ditanya Kans Anies-Ahok Duet pada Pilkada DKI, Ganjar: Daftar Dulu Saja

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com