JAKARTA, KOMPAS.com — Ketua DPP Partai Golkar, Priyo Budi Santoso, menyampaikan, bahwa Fraksi Partai Golkar mengajukan persentase 15 persen untuk deviasi harga rata-rata minyak mentah Indonesia (ICP) sehingga pemerintah bisa menaikkan harga bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi.
"Kami Fraksi Partai Golkar menyampaikan dengan bahasa yang tegas kami bersikukuh untuk menolak rencana kenaikan harga BBM. Dalam hitung-hitungan Golkar ini masih mencukupi tidak perlu menaikkan harga BBM dengan catatan harga minyak dunia dan Indonesia yang fluktuatif di mana kita pantau naik turunnya 15 persen dalam rentang waktu 3-6 bulan," sebut Priyo, di Kompleks DPR, Jakarta, Jumat (30/3/2012).
Priyo mengatakan, Golkar mencoba mempertahankan harga BBM kecuali ada fluktuasi harga BBM yang hebat. Untuk itu, partai ini mengusulkan deviasi harga ICP yakni selisih antara asumsi yang dipatok pemerintah dalam APBN dengan realisasi ICP yang cukup besar ketimbang persentase yang diajukan pemerintah.
Golkar mengajukan 15 persen sedangkan pemerintah 5 persen. Dengan persentase 15 persen berarti ketika asumsi harga ICP berselisih 15 persen dengan realisasi ICP maka pemerintah boleh menaikkan harga BBM bersubsidi.
"Persentase Golkar, kami mengajukan fluktuasi harga naik turun 15 persen selama tenggat waktu 6 bulan," tegas dia.
Sementara itu, menurut Priyo, Fraksi Partai Demokrat mengajukan angka deviasi sebesar 5 persen, PKB sudah berubah menjadi sama dengan Demokrat. Tadinya PKB sendiri mengajukan 17,5 persen.
"Mereka di kisaran antara 5-10 persen dalam kisaran waktu 30 hari dan seterusnya," pungkasnya.
Untuk diketahui saja, perihal persentase deviasi ICP ini termuat dalam Pasal 7 Ayat 6a. Isi pasal tersebut.
"Dalam hal harga rata-rata minyak mentah Indonesia (ICP) dalam kurun waktu berjalan mengalami kenaikan atau penurunan lebih dari 5 persen dari harga ICP yang diasumsikan dalam APBN-Perubahan 2012, pemerintah berwenang untuk melakukan penyesuaian harga BBM bersubsidi dan kebijakan pendukungnya."
Pasal ini merupakan pasal tambahan yang diusulkan dalam RUU APBN 2012.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.