Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK Akan Banding Putusan Anak Buah Muhaimin

Kompas.com - 29/03/2012, 17:21 WIB
Icha Rastika

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi kemungkinan besar akan mengajukan banding atas putusan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta yang menghukum pejabat Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi, I Nyoman Suisnaya dan Dadong Irbarelawan, dengan tiga tahun penjara.

KPK meyakini bahwa uang Rp 1,5 miliar yang diterima Nyoman dan Dadong ditujukan untuk kepentingan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Muhaimin Iskandar. Namun, dalam amar putusan kedua anak buah Menakertrans itu, nama Muhaimin justru tidak disebut.

"Kemungkinan kita akan lakukan banding dengan melengkapi sangkaan kita di tingkat pertama. Dalam kaitan dengan dakwaan itu kan KPK mengatakan berdasarkan pengakuan ya, bahwa dana itu untuk Muhaimin. Perkara Muhaimin terima atau enggak, kan harus dibuktikan, maka KPK kemungkinan akan banding," kata juru bicara KPK, Johan Budi, Kamis (29/3/2012) di Jakarta.

Meskipun demikian, KPK akan mempelajari putusan majelis hakim tersebut sebelum memutuskan banding..

Nama Muhaimin tidak disebut dalam putusan Nyoman dan Dadong. Dalam amar putusan kedua terdakwa yang dibacakan secara terpisah di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis (29/3/2012), tidak disebutkan kalau uang Rp 1,5 miliar dari pengusaha PT Alam Jaya Papua, Dharnawati, ditujukan bagi kepentingan Muhaimin. Majelis hakim hanya menyatakan bahwa uang itu diterima Nyoman dan Dadong karena telah memasukkan empat kabupaten di Papua dalam daftar daerah penerima dana Percepatan Pembangunan Infrastruktur Daerah Transmigrasi (PPIDT) sesuai keinginan Dharnawati.

Uang tersebut merupakan bagian commitment fee Rp 7,3 miliar yang harus dibayarkan Dharnawati sesuai dengan kesepakatan antara Dharnawati, Nyoman, Dadong, dan pensiunan Kementerian Keuangan, Sindu Malik. "Terdakwa telah memasukan empat kabupaten untuk menerima DPPID. Untuk itu, saksi Dharnawati telah berikan uang Rp 1,5 miliar sebagai bagian dari commitment fee sebagaimana kesepakatan antara terdakwa, Sindu Malik dan Dharnawati," kata Hakim anggota yang menyidangkan Nyoman, Eka Budi Prijatna. Nyoman dan Dadong sama-sama divonis tiga tahun penjara dalam kasus ini.

Dalam tuntutan Nyoman maupun dadong, tim jaksa penuntut umum menyimpulkan kalau uang Rp 1,5 miliar itu benar-benar untuk kepentingan Muhaimin guna membayar tunjangan hari raya para kiai. Nama Muhaimin juga disebut dalam dakwaan Nyoman, Dadong, dan Dharnawati. Dakwaan Nyoman yang dibacakan di Pengadilan Tipikor beberapa waktu lalu menyebutkan, Nyoman bersama-sama Dadong, Muhaimin, dan Dirjen P2KT, Jamaluddin Malik, menerima pemberian Rp 2 miliar dari Dharnawati terkait PPIDT.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 9 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 9 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Ganjar Kembali Tegaskan Tak Akan Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Ganjar Kembali Tegaskan Tak Akan Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Nasional
Kultur Senioritas Sekolah Kedinasan Patut Disetop Buat Putus Rantai Kekerasan

Kultur Senioritas Sekolah Kedinasan Patut Disetop Buat Putus Rantai Kekerasan

Nasional
Kekerasan Berdalih Disiplin dan Pembinaan Fisik di Sekolah Kedinasan Dianggap Tak Relevan

Kekerasan Berdalih Disiplin dan Pembinaan Fisik di Sekolah Kedinasan Dianggap Tak Relevan

Nasional
Kekerasan di STIP Wujud Transformasi Setengah Hati Sekolah Kedinasan

Kekerasan di STIP Wujud Transformasi Setengah Hati Sekolah Kedinasan

Nasional
Ganjar Bubarkan TPN

Ganjar Bubarkan TPN

Nasional
BNPB: 13 Orang Meninggal akibat Banjir dan Longsor di Sulsel, 2 dalam Pencarian

BNPB: 13 Orang Meninggal akibat Banjir dan Longsor di Sulsel, 2 dalam Pencarian

Nasional
TNI AU Siagakan Helikopter Caracal Bantu Korban Banjir dan Longsor di Luwu

TNI AU Siagakan Helikopter Caracal Bantu Korban Banjir dan Longsor di Luwu

Nasional
Prabowo Diharapkan Beri Solusi Kuliah Mahal dan Harga Beras daripada Dorong 'Presidential Club'

Prabowo Diharapkan Beri Solusi Kuliah Mahal dan Harga Beras daripada Dorong "Presidential Club"

Nasional
Ide 'Presidential Club' Dianggap Sulit Satukan Semua Presiden

Ide "Presidential Club" Dianggap Sulit Satukan Semua Presiden

Nasional
Halal Bihalal, Ganjar-Mahfud dan Elite TPN Kumpul di Posko Teuku Umar

Halal Bihalal, Ganjar-Mahfud dan Elite TPN Kumpul di Posko Teuku Umar

Nasional
Pro-Kontra 'Presidential Club', Gagasan Prabowo yang Dinilai Cemerlang, tapi Tumpang Tindih

Pro-Kontra "Presidential Club", Gagasan Prabowo yang Dinilai Cemerlang, tapi Tumpang Tindih

Nasional
Evaluasi Mudik, Pembayaran Tol Nirsentuh Disiapkan untuk Hindari Kemacetan

Evaluasi Mudik, Pembayaran Tol Nirsentuh Disiapkan untuk Hindari Kemacetan

Nasional
Polri: Fredy Pratama Masih Gencar Suplai Bahan Narkoba Karena Kehabisan Modal

Polri: Fredy Pratama Masih Gencar Suplai Bahan Narkoba Karena Kehabisan Modal

Nasional
SYL Ungkit Kementan Dapat Penghargaan dari KPK Empat Kali di Depan Hakim

SYL Ungkit Kementan Dapat Penghargaan dari KPK Empat Kali di Depan Hakim

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com