JAKARTA, KOMPAS.com — Terdakwa kasus dugaan suap wisma atlet SEA Games, Muhammad Nazaruddin, mengaku memiliki saham perusahaan minyak di Dubai. Keuntungan dari perusahaan itulah yang digunakan Nazaruddin untuk membayar sewa pesawat jet pribadi selama buron ke luar negeri.
Hal tersebut diungkapkan Nazaruddin saat diperiksa sebagai terdakwa dalam persidangan kasus dugaan suap wisma atlet SEA Games 2011 di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu (28/3/2012). Ketua majelis hakim, Dharmawati Ningsih, awalnya menanyakan cara Nazaruddin membiayai keperluannya sehari-hari selama buron.
"Di luar negeri keperluan sehari-hari transfer?" tanya Dharmawati.
Nazaruddin menjawab, dirinya memang memegang uang selama lebih kurang tiga bulan melarikan diri.
"Saya memang ada uang yang saya pegang," jawab Nazaruddin.
Mantan anggota DPR itu pun mengaku tidak melakukan transaksi dengan bank di Indonesia selama di luar negeri. Lantas, hakim Dharmawati menanyakan dari mana Nazaruddin membayar sewa jet pribadi yang ditumpanginya.
"Untuk bayar-bayar jetnya?" ujar Dharmawati.
Nazaruddin pun menjawab, dia mendapatkan kiriman uang dari perusahaan minyaknya di Dubai.
"Transfer perusahaan saya, perusahaan minyak saya di Dubai," ujar Nazaruddin.
Perusahaan minyak tersebut, kata Nazaruddin, dimilikinya sejak 2007. Namun, ia mengaku hanya menjadi pemegang saham.