JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi mengatakan, tak elok jika kepala daerah, baik itu gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, wali kota dan wakil wali kota, ikut serta dalam aksi unjuk rasa menentang rencana kenaikan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi.
"Ini bagian dari etika, kepatutan, kepantasan. Mereka bagian dari sistem nasional. Walaupun dipilih rakyat, bupati dan wali kota itu yang mengesahkan Presiden," kata Gamawan kepada para wartawan di Hotel Sahid Jaya, Jakarta, Selasa (27/3/2012). Ia menyampaikan ini menanggapi anggapan bahwa kepala daerah boleh ikut unjuk rasa sepanjang rencana tersebut belum diundang-undangkan.
Gamawan mengatakan, alangkah tak eloknya jika pemerintah pusat dan pemerintah daerah memiliki aspirasi yang berbeda terkait rencana kenaikan harga BBM bersubsidi. Gamawan mengatakan telah menyurati kepala daerah terkait hal ini.
Sebelumnya, Gamawan mengatakan, kepala daerah atau wakil kepala daerah yang turut serta dalam aksi unjuk rasa menentang kebijakan kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi bisa diberhentikan. Penentangan kepala daerah dianggap melanggar sumpah jabatan yang termaktub dalam Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah.
"Sumpah jabatan kepala daerah, antara lain, patuh pada peraturan dan perundang-undangan. Kalau ada undang-undang, keppres, peraturan pemerintah yang mengatur soal itu (kenaikan BBM), apa boleh mereka tidak setuju? Kalau melanggar sumpah, bisa diberhentikan," kata Gamawan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.