Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PTN BHMN Ragu Pilih Status Otonom

Kompas.com - 26/03/2012, 20:07 WIB
Ester Lince Napitupulu

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com- Status pengelolaan perguruan tinggi negeri yang otonom seperti tertuang dalam Rancangan Undang-undang Perguruan Tinggi yang masih dibahas DPR dan pemerintah tidak diminati. Hal ini disebabkan konsekuensi bagi kampus yang harus mampu memenuhi kebutuhan dana operasional secara mandiri.

"Status otonom yang dimaksud dalam RUU PT belum jelas. Jika persis seperti dalam RUU PT, ya perguruan tinggi memang nanti orientasinya jadi bisnis," kata Rektor Institut Teknologi Bandung (ITB) Akhmaloka, Senin (26/3/2012).

Status pengelolaan otonom membuat PTN memiliki otonomi pengelolaan akademik dan nonakademik. Implementasinya sebenarnya seperti yang dilakukan PTN BHMN selama ini. PTN dengan status pengelolaan otonom bakal bersifat badan hukum pendidikan, tata kelola dan pengambilan keputusan sendiri, serta diberi wewenang mengelola dana secara mandiri.

PTN bisa mendirikan badan usaha dan mengembangkan dana abadi. PTN juga diberi wewenang untuk menyelenggarakan dan menghentikan penyelenggaraan program studi. PTN diberi hak memiliki kekayaan negara yang terpisah.

Namun, bagi PTN BHMN, status otonom yang dimaksud berarti pegawai berstatus pegawai lembaga, bukan PNS. Berarti, PTN tersebut harus membayar sendiri gaji dosen dan pegawai lainnya. Selain itu, bantuan dana dari pemerintah juga belum jelas. Bantuan berbentuk hibah atau grant sehingga tidak pasti.

"Jika pemerintah tidak membantu pembayaran gaji, kampus tentu harus mengembangkan bisnis yang menguntungkan. Dosen-dosen jadi fokus untuk melakukan penelitian yang menguntungkan," kata Akhmaloka.

Rektor Universitas Indonesia (UI) Gumilar R Somantri juga menyiratkan, UI perlu mempertimbangkan betul konsekuensi memilih status pengelolaan PTN yang otonom. Menurut Gumilar, status pengelolaan semi-otonom yang memberi otonomi akademik dan sebagian otonomi nonakademik (seperti PTN yang menerapkan badan layanan umum) dinilai lebih aman bagi UI yang dituntut ramah terhadap masyarakat dari semua kalangan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com