JAKARTA, KOMPAS.com — Untuk memperkuat industri pertahanan milik pemerintah dan swasta di Indonesia, syarat pembelian senjata impor diperketat. Anggota Komisi I DPR Tubagus Hasanudin yang ditemui Kompas, Senin (19/3/2012), di Jakarta, usai pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Industri Pertahanan, menjelaskan bahwa senjata impor boleh dibeli asal belum mampu dibuat di dalam negeri.
"Impor senjata itu masih disertai sejumlah persyaratan untuk mendorong pertumbuhan industri strategis Indonesia. Impor senjata harus disertai transfer teknologi atau setidaknya sebagian produksi dikerjakan di Indonesia dan dibuka keran imbal beli dengan barang produksi Indonesia," papar Hasanudin.
RUU Industri Pertahanan merupakan produk legislasi inisiatif DPR. Saat ini sedang dilakukan inventarisasi masalah dalam RUU tersebut.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.