Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Revisi UU KPK Bisa Jadi "Jebakan Batman"

Kompas.com - 08/03/2012, 16:05 WIB
Icha Rastika

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Denny Indrayana, mengkhawatirkan, revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi yang direncanakan Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat justru akan memperlemahkan kewenangan KPK. Rencana ini, katanya, harus disikapi dengan hati-hati.

Sebagai wakil pemerintah, Kementerian Hukum dan HAM, kata Denny, akan menolak ikut dalam pembahasan RUU KPK tersebut jika memang arahnya untuk melemahkan KPK. "Dari pengalaman kita melihat proses legislasi, memang harus sangat hati-hati, karena banyak sekali pihak yang ingin KPK justru dilemahkan. Tanpa ada jaminan perubahan UU tidak masuk menjadi pelemahan, sebaiknya kita tidak mendorong prosesnya ke sana, nanti kita terperangkap pada 'jebakan batman'," kata Denny di Jakarta, Kamis (8/3/2012).

Ia juga mengatakan, perubahan dalam UU KPK ini semestinya atas restu KPK. "KPK yang paling paham apakah UU mereka sudah memadai atau tidak, karena jangan sampai, upaya untuk mengubah justru menjadi pintu masuk melemahkan KPK," sambungnya.

Kalaupun pada akhirnya UU tersebut harus diubah, maka harus ada jaminan kalau pengubahan tersebut akan menguatkan KPK. Denny juga tidak setuju dengan rencana Komisi III DPR untuk menghilangkan fungsi penindakan KPK. Menurutnya, KPK harus tetap memiliki kewenangan penindakan seperti penyadapan, serta kewenangan pencegahan.

"Ini komisi pemberantasan korupsi yang harus mempunyai kewenangan kewenangan luar biasa, memberantas korupsi. Upaya untuk mengurangi kewenangan KPK, justru tidak tepat," ujarnya. 

Senada dengan pembahasan RUU KPK, ia melanjutkan, dalam pembahasan RUU Tipikor juga ada upaya-upaya untuk membatasi kewenangan KPK dalam hal penyadapan dan fungsi penuntutan. "Dulu dalam sejarahnya pada saat pembahasan RUU  Pengadilan Tipikor, sama, penyadapan mau dicabut, pembahasan di DPR agak belok, penyadapan KPK dicabut, penuntutan KPK dicabut, pada saat itu saya kasih masukan ke Presiden 'Bapak Presiden ini RUU Pengadilan Tipikor belok, menjadi upaya melemahkan KPK, saran saya, kembalikan'," papar Denny.

Pada akhirnya, Presiden memanggil Jaksa Agung, Kementerian Hukum dan HAM, Kepala Polri, lalu menegaskan kalau posisi pemerintah tidak pada melemahkan KPK.

"Jadi kalau nanti pembahasan (revisi UU KPK) arahnya mengurangi kewenangan KPK, ya sebaiknya ditinjau ulang karena kita butuh KPK yang kuat," tegasnya.

Sebelumnya Wakil Ketua KPK, Busyro Muqoddas menilai kalau UU KPK sudah memadai sehingga tidak perlu direvisi. Jikapun pada akhirnya UU tersebut harus direvisi, KPK, kata Busyro, akan mencermati prosesnya agar hal tersebut tidak berdampak pada pelemahan KPK.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Tanggal 7 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

    Tanggal 7 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

    Nasional
    Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

    Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

    Nasional
    Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

    Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

    Nasional
    Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

    Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

    Nasional
    Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

    Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

    Nasional
    Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

    Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

    Nasional
    Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

    Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

    Nasional
    Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

    Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

    Nasional
    Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

    Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

    Nasional
    Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati terkait Susunan Kabinet

    Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati terkait Susunan Kabinet

    Nasional
    Soal Dukungan PKB untuk Khofifah, Cak Imin: Kalau Daftar, Kita Sambut

    Soal Dukungan PKB untuk Khofifah, Cak Imin: Kalau Daftar, Kita Sambut

    Nasional
    Jubir Sebut Luhut Hanya Beri Saran ke Prabowo soal Jangan Bawa Orang 'Toxic'

    Jubir Sebut Luhut Hanya Beri Saran ke Prabowo soal Jangan Bawa Orang "Toxic"

    Nasional
    Muslimat NU Kirim Bantuan Kemanusiaan Rp 2 Miliar ke Palestina

    Muslimat NU Kirim Bantuan Kemanusiaan Rp 2 Miliar ke Palestina

    Nasional
    Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang 'Toxic', Projo: Nasihat Bagus

    Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang "Toxic", Projo: Nasihat Bagus

    Nasional
    Buktikan Kinerja Unggul, Pertamina Hulu Energi Optimalkan Kapabilitas Perusahaan

    Buktikan Kinerja Unggul, Pertamina Hulu Energi Optimalkan Kapabilitas Perusahaan

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com