Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sita Seluruh Harta Koruptor!

Kompas.com - 05/03/2012, 13:29 WIB
Icha Rastika

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Pemiskinan koruptor dianggap sebagai cara efektif untuk menimbulkan efek jera melakukan tindak pidana korupsi. Sekretaris Jenderal Transparency International Indonesia (TII), Teten Masduki, mengatakan, agar lebih berefek, seluruh kekayaan pelaku tindak pidana korupsi harus disita negara, bukan hanya harta hasil tindak pidananya.

"Kekayaan seluruhnya yang disita, jangan yang hasil tindak pidana korupsinya saja. Kalau ini dilakukan, tidak ada yang berani korupsi," kata Teten saat dihubungi Kompas.com, Senin (5/3/2012).

Hal tersebut, kata Teten, tidak melanggar hak asasi manusia. Penyitaan seluruh harta koruptor telah diterapkan di negara lebih maju, seperti di Amerika Serikat. Sementara di Indonesia, lanjut Teten, belum ada undang-undang yang mengatur penyitaan seluruh harta koruptor.

"Harus ada undang-undangnya dulu yang mengatur aparat untuk bisa ambil semua harta koruptor," ucapnya. Teten juga menilai, pemiskinan koruptor lebih rasional ketimbang menerapkan hukuman mati bagi para terpidana korupsi.

Hal lain yang perlu dilakukan, lanjutnya, menerapkan Undang-Undang tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dalam penanganan kasus-kasus korupsi. Dengan demikian, bukan hanya si pelaku yang dapat dijerat melainkan juga pihak lain yang menerima uang hasil korupsi si pelaku. "Bukan pada dirinya sendiri, tapi anak, istrinya, partai politik," tambah Teten.

Dia menambahkan, selama ini pelaku tindak pidana korupsi masih dapat bernapas lega meskipun telah divonis. Karena masih memiliki harta, mereka masih dapat melakukan kegiatan-kegiatan sosial, menyumbang dana ke partai politik, maupun membangun citra baru di media.

"Bisa bayar lawyer yang mahal, pencitraan di media. Kalau dimiskinkan, dia enggak akan punya biaya untuk bangun image baru," ucap Teten. "Jadi, dimiskinkan saja. Kalau mau berantas korupsi, jangan tanggung-tanggung," tegasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Eks Bawahan SYL Mengaku Beri Tip untuk Angota Paspampres Jokowi

    Eks Bawahan SYL Mengaku Beri Tip untuk Angota Paspampres Jokowi

    Nasional
    Jokowi Harap Presiden Baru Tuntaskan Pengiriman Alkes ke RS Sasaran

    Jokowi Harap Presiden Baru Tuntaskan Pengiriman Alkes ke RS Sasaran

    Nasional
    Pakar Hukum Sebut Kecil Kemungkinan Gugatan PDI-P ke KPU Dikabulkan PTUN

    Pakar Hukum Sebut Kecil Kemungkinan Gugatan PDI-P ke KPU Dikabulkan PTUN

    Nasional
    Hakim Agung Gazalba Saleh Didakwa Terima Gratifikasi Rp 650 Juta Bersama Pengacara

    Hakim Agung Gazalba Saleh Didakwa Terima Gratifikasi Rp 650 Juta Bersama Pengacara

    Nasional
    Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang 'Toxic', Pengamat: Siapa Pun yang Jadi Benalu Presiden

    Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang "Toxic", Pengamat: Siapa Pun yang Jadi Benalu Presiden

    Nasional
    Syarat Usia Masuk TK, SD, SMP, dan SMA di PPDB 2024

    Syarat Usia Masuk TK, SD, SMP, dan SMA di PPDB 2024

    Nasional
    Jokowi Sebut Semua Negara Takuti 3 Hal, Salah Satunya Harga Minyak

    Jokowi Sebut Semua Negara Takuti 3 Hal, Salah Satunya Harga Minyak

    Nasional
    Demokrat Anggap SBY dan Jokowi Dukung “Presidential Club”, tetapi Megawati Butuh Pendekatan

    Demokrat Anggap SBY dan Jokowi Dukung “Presidential Club”, tetapi Megawati Butuh Pendekatan

    Nasional
    Demokrat Bilang SBY Sambut Baik Ide “Presidential Club” Prabowo

    Demokrat Bilang SBY Sambut Baik Ide “Presidential Club” Prabowo

    Nasional
    Jokowi Kembali Ingatkan agar Anggaran Tidak Habis Dipakai Rapat dan Studi Banding

    Jokowi Kembali Ingatkan agar Anggaran Tidak Habis Dipakai Rapat dan Studi Banding

    Nasional
    Jaksa Ungkap Ayah Gus Muhdlor Hubungkan Terdakwa dengan Hakim Agung Gazalba lewat Pengacara

    Jaksa Ungkap Ayah Gus Muhdlor Hubungkan Terdakwa dengan Hakim Agung Gazalba lewat Pengacara

    Nasional
    Disebut PAN Calon Menteri Prabowo, Eko Patrio Miliki Harta Kekayaan Rp 131 Miliar

    Disebut PAN Calon Menteri Prabowo, Eko Patrio Miliki Harta Kekayaan Rp 131 Miliar

    Nasional
    Termohon Salah Baca Jawaban Perkara, Hakim MK: Kemarin Kalah Badminton Ada Pengaruhnya

    Termohon Salah Baca Jawaban Perkara, Hakim MK: Kemarin Kalah Badminton Ada Pengaruhnya

    Nasional
    Suhu Udara Panas, BMKG: Indonesia Tak Terdampak 'Heatwave'

    Suhu Udara Panas, BMKG: Indonesia Tak Terdampak "Heatwave"

    Nasional
    Jumlah Dokter Spesialis Indonesia Kecil Dibanding Negara ASEAN, Jokowi: Masuk 3 Besar, tapi dari Bawah

    Jumlah Dokter Spesialis Indonesia Kecil Dibanding Negara ASEAN, Jokowi: Masuk 3 Besar, tapi dari Bawah

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com