Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Presiden Dukung Vonis Pemiskinan

Kompas.com - 03/03/2012, 05:21 WIB

Jakarta, Kompas - Presiden Susilo Bambang Yudhoyono mendukung vonis yang memiskinkan pelaku korupsi. Putusan hakim yang menyita semua harta pelaku korupsi dinilai bisa memberikan efek jera. Hukuman ini juga bisa membuat orang berpikir ulang sebelum melakukan korupsi.

”Hal ini membuat upaya memerangi korupsi menjadi lebih efektif dengan timbulnya efek jera. Ada unsur preventif. Mereka yang ingin melakukan korupsi diharapkan semakin berkurang,” kata Juru Bicara Kepresidenan Julian Aldrin Pasha, Jumat (2/3), di Bina Graha, Jakarta.

Gayus HP Tambunan, mantan pegawai Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Kamis, kembali dihukum enam tahun penjara karena terbukti melakukan korupsi dan pencucian uang. Ia juga dihukum denda Rp 1 miliar subsider empat bulan kurungan dan semua hartanya yang terkait kasus itu disita untuk negara. Dalam tiga kasus lain sebelumnya, Gayus juga divonis total selama 22 tahun penjara (Kompas, 2/3).

Total uang milik Gayus yang disita adalah Rp 74 miliar dan disimpan di sejumlah rekening. Uang itu dititipkan di Bank Indonesia (BI). Majelis hakim juga memerintahkan agar aset Gayus berupa mobil Honda Jazz; mobil Ford Everest; rumah di Gading Park View, Kelapa Gading, Jakarta Utara; dan 31 batang emas masing-masing 100 gram juga disita untuk negara.

Menurut Julian, korupsi sama sekali tidak bisa diterima. ”Praktik korupsi dalam bentuk apa pun, jika itu terbukti secara hukum, harus ditindak. Kerugian yang ditimbulkan oleh koruptor harus dikembalikan kepada negara,” ungkapnya.

Terkait Dhana Widyatmika, mantan pegawai pajak, yang memiliki simpanan Rp 60 miliar, menurut Julian, Presiden tidak memberikan instruksi khusus. ”Yang jelas kasus ini harus dituntaskan. Pada saat kasus Gayus Tambunan muncul pertama kali, Presiden memberikan instruksi kepada Kementerian Keuangan untuk melakukan koreksi dan evaluasi internal secara menyeluruh sehingga tidak memungkinkan ada ruang untuk melakukan korupsi di instansi itu,” ujarnya.

Sangat diperlukan

Sekretaris Jenderal Transparency International Indonesia Teten Masduki di Jakarta, Jumat, menilai, putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta yang menyita semua kekayaan Gayus, atau hukuman pemiskinan, patut diapresiasi. Apalagi hukuman itu juga diterapkan pada pelaku tindak pidana korupsi lainnya. Pembuktian terbalik dan penerapan aturan pencucian uang merupakan langkah fundamental dan strategis untuk memiskinkan koruptor.

Teten mengatakan, pendekatan hukum yang komprehensif dalam memiskinkan koruptor sangat diperlukan. ”Saya setuju. Kita harus memberikan apresiasi terhadap langkah kejaksaan (dan juga pengadilan) yang sangat fundamental dan strategis untuk memulai pendekatan hukum komprehensif dalam memiskinkan koruptor,” katanya.

Menurut Teten, penerapan asas pembuktian terbalik bisa menjadi yurisprudensi di masa mendatang bagi penegakan hukum dalam kasus korupsi. ”Saya yakin pemiskinan koruptor dan asas pembuktian terbalik akan efektif menjerat pelaku korupsi,” ujarnya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com