JAKARTA, KOMPAS.com — Komisi Pemberantasan Korupsi mendorong dilakukannya penghentian sementara atau moratorium pendaftaran calon haji di Indonesia. Pasalnya, dengan situasi saat ini ada potensi penyelewengan dana setoran awal Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH).
"Kalau manajemen masih seperti ini, dikhawatirkan nanti berpotensi korupsi. Kami masih pada tahapan kekhawatiran saja," kata Wakil Ketua KPK Busyro Muqoddas seusai rapat dengar pendapat dengan Komisi VIII di Kompleks DPR, Jakarta, Selasa (22/2/2012).
KPK dimintai pandangan Komisi VIII terkait perubahan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji.
Busyro menjelaskan, sampai Februari 2012 jumlah pendaftar calon haji sudah mencapai 1,4 juta orang dengan jumlah dana setoran awal mencapai Rp 38 triliun. Jika pendaftaran terus dibuka, tambah dia, maka jumlah dana setoran awal akan terus bertambah.
"Padahal kuota (haji) relatif tetap. Itu tidak sejalan dengan Pasal 22 Ayat 2 UU Nomor 13 Tahun 2008 (tentang penyelenggaraan ibadah haji) yang menghendaki setoran BPIH dihentikan setelah kuota tahun berjalan terpenuhi. Karena itu, menurut catatan KPK, perlu dipertimbangkan adanya moratorium pendaftaran haji," kata Busyro.
Busyro menambahkan, setoran awal itu ditempatkan di sukuk sebesar Rp 23 triliun, deposito Rp 12 triliun, dan Rp 3 triliun di giro atas nama Menteri Agama. Bunganya, kata dia, sudah mencapai Rp 1,7 triliun. Lantaran jumlahnya sangat besar, KPK berharap ada pengaturan dana yang ketat.
"Itu (moratorium) juga untuk mengantisipasi jumlah waiting list yang semakin panjang serta potensi memainkan kuota oleh para oknum dengan memajukan nomor porsi dengan sejumlah imbalan," ucap Busyro.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.