Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ormas Anti-Pancasila Sebaiknya Dibubarkan

Kompas.com - 20/02/2012, 02:21 WIB

Jakarta, Kompas - Organisasi masyarakat yang tidak mengakui Negara Kesatuan RI, tidak berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945, serta tidak selaras dengan semangat Bhinneka Tunggal Ika sebaiknya segera dicabut atau dilarang. Jika tidak, ormas tersebut akan menjadi penyakit atau virus bagi bangsa ini yang mengancam keutuhan NKRI.

Hal tersebut diungkapkan Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama KH Said Aqil Siroj dalam penutupan Kongres Ikatan Sarjana Nahdlatul Ulama (ISNU) di Universitas Darul Ulum, Lamongan, Jawa Timur, Minggu (19/2). ”NU akan menempatkan diri ikut mengawal NKRI dan tetap mempertahankan ahlus sunnah waljamaah dan menjaga kebersamaan demi keutuhan bangsa dan negara,” tutur Said Aqil Siroj.

Ketua ISNU 2012-2017 Ali Masykur Musa memaparkan, melalui ISNU ideologi ahlus sunnah waljamaah akan semakin dibumikan. ”Saat ini bermunculan ekstremis, terorisme, dan aliran garis keras di tengah kehidupan masyarakat. NU harus menjadi filternya juga menjadi lentera di tengah hilangnya panutan kepemimpinan,” papar Ali.

Usul ke DPR

Said Aqil Siroj juga menyatakan telah mengusulkan kepada DPR yang kini sedang membahas revisi UU Ormas agar organisasi kemasyarakatan yang anti-Pancasila dibubarkan saja.

”Saya tidak menyebut namanya. Akan tetapi, organisasi apa saja yang melangkahi dasar-dasar negara harus dibubarkan,” kata Said Aqil Siroj.

Secara terpisah, Ketua Umum PP Muhammadiyah Din Syamsuddin menyarankan kepada ormas di Indonesia agar tidak terjebak dalam perilaku kekerasan.(ACI/FER)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com