Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tanah Papua Siap Terima GKI Yasmin

Kompas.com - 15/02/2012, 20:53 WIB
Maria Natalia

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Masalah kebebasan beragama yang dihadapi oleh umat GKI Yasmin tak kunjung usai. Bahkan, hingga Mahkamah Agung telah memutuskan bahwa pihak GKI Yasmin Bogor yang memperoleh hak kepemilikan tanah pun, mereka tetap tak diizinkan beribadah di dalam gerejanya.

Romo Edy Purwanto Pr dari Konferensi Wali Gereja Indonesia (KWI) mempertanyakan apa yang salah ketika Pancasila mempersilakan ada lima agama di Indonesia. Mengapa umat Kristiani dalam hal ini GKI Yasmin tidak mendapatkan keadilan untuk beribadah. "Kita sama-sama berdoa kepada Tuhan, sama-sama membutuhkan tempat ibadah, lalu kenapa kita tidak boleh beribadah di tempat ibadah sendiri," ujarnya di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu (15/2/2012).

Selain itu, Pendeta Jemima Krey, Wakil Ketua Sinode Gereja Kristen Injili di Tanah Papua, turut mengungkapkan kekecewaannya di hadapan para hakim konstitusi dan Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD. Ia mengutuk negara yang terkesan melakukan pembiaran terhadap ketidakadilan yang terjadi atas GKI Yasmin.

"Kenapa saudara-saudara kami di tanah Jawa ini tidak bisa beribadah. Kita sama-sama percaya Tuhan, di Papua tidak ada satu pun larangan bagi agama lain untuk beribadah. Mengapa di sini saudara-saudara kami diperlakukan tidak adil hanya karena ingin beribadah. Negara ini mau apa? Apa yang diinginkan dari kami," ujarnya.

"Kalau di sini tidak mau terima saudara-saudara kami GKI Yasmin, Tanah Papua terbuka untuk mereka datang dan beribadah. Tolong pemerintah selesaikan ini dan berikan kemerdekaan untuk kami," katanya.

Suasana sempat hening saat pendeta yang baru saja tiba dari Papua hanya untuk menemui Mahfud MD itu mengungkapkan kekecewaannya. Suaranya bergetar menahan tangis dan kekecewaan. Para tokoh agama ini mengungkapkan isi hati mereka kepada Mahfud MD yang selama ini dianggap sebagai salah satu tokoh yang dihormati masyarakat dan berpikir kritis.

Menurut Pendeta Shepart Supit, lebih kurang 1.000 gereja ditutup dengan alasan yang tak masuk akal sejak beberapa tahun lalu. Padahal, pembangunan rumah ibadah lain pun belum tentu dapat mengantongi izin. Merasa didiskriminasi, para tokoh ini meminta Mahfud mengulurkan tangan untuk membantu memberikan keadilan bagi umat Kristiani.

"Almarhum Gus Dur pernah bergurau mengatakan, masjid di kampung halamannya dibangun tidak ada izin. Namun, untuk kami, surat izin ini dibuat semacam surat sakti. Segala macam alasan dan cara digunakan agar kami tidak memperoleh kebebasan beragama. Dihambat oleh banyak hal," terangnya.

Para tokoh agama ini merasa kehilangan arah untuk mencari keadilan dan kebebasan beragama. Pembuat keputusan tertinggi di MA pun telah mengeluarkan putusan, tetapi itu tak meruntuhkan kekerasan hati Wali Kota Bogor dan sejumlah kelompok yang mengusik GKI Yasmin.

"Umat Kristen mentok dalam memperjuangkan hak konstitusi kami sebagai warga negara. Apa lagi yang diinginkan negara ini," ungkap Pendeta Shepart Supit.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Budiman Sudjatmiko Pastikan Tak Ada “Deadlock” Pertemuan Prabowo dan Megawati

Budiman Sudjatmiko Pastikan Tak Ada “Deadlock” Pertemuan Prabowo dan Megawati

Nasional
Kode PAN soal Jatah Menteri ke Prabowo, Pengamat: Sangat Mungkin Dapat Lebih

Kode PAN soal Jatah Menteri ke Prabowo, Pengamat: Sangat Mungkin Dapat Lebih

Nasional
Pengamat Usul Anggota BPK Diseleksi Panitia Independen Agar Tak Dimanfaatkan Parpol

Pengamat Usul Anggota BPK Diseleksi Panitia Independen Agar Tak Dimanfaatkan Parpol

Nasional
KPU Tak Masalah Caleg Terpilih Dilantik Belakangan Usai Kalah Pilkada

KPU Tak Masalah Caleg Terpilih Dilantik Belakangan Usai Kalah Pilkada

Nasional
Zulhas: Katanya PAN Cuma Bisa Joget-joget, Eh Capres yang Menang Bisa Joget

Zulhas: Katanya PAN Cuma Bisa Joget-joget, Eh Capres yang Menang Bisa Joget

Nasional
Prabowo Bilang Ada Partai Klaim Sosok Bung Karno, Budiman Sudjatmiko: Bukan Diskreditkan PDI-P

Prabowo Bilang Ada Partai Klaim Sosok Bung Karno, Budiman Sudjatmiko: Bukan Diskreditkan PDI-P

Nasional
Ketua KPU: Caleg Terpilih Tak Perlu Mundur jika Maju Pilkada 2024

Ketua KPU: Caleg Terpilih Tak Perlu Mundur jika Maju Pilkada 2024

Nasional
Zulhas dan Elite PAN Temui Jokowi di Istana, Mengaku Tak Bahas Kursi Kabinet

Zulhas dan Elite PAN Temui Jokowi di Istana, Mengaku Tak Bahas Kursi Kabinet

Nasional
Demokrat Tak Khawatir Jatah Kursi Menteri, Sebut Prabowo Kerap Diskusi dengan SBY

Demokrat Tak Khawatir Jatah Kursi Menteri, Sebut Prabowo Kerap Diskusi dengan SBY

Nasional
PAN Lempar Kode soal Jatah Menteri, Demokrat: Prabowo yang Punya Hak Prerogatif

PAN Lempar Kode soal Jatah Menteri, Demokrat: Prabowo yang Punya Hak Prerogatif

Nasional
Zulhas Bawa 38 DPW PAN Temui Jokowi: Orang Daerah Belum Pernah ke Istana, Pengen Foto

Zulhas Bawa 38 DPW PAN Temui Jokowi: Orang Daerah Belum Pernah ke Istana, Pengen Foto

Nasional
Golkar, PAN dan Demokrat Sepakat Koalisi di Pilkada Kabupaten Bogor

Golkar, PAN dan Demokrat Sepakat Koalisi di Pilkada Kabupaten Bogor

Nasional
Ajakan Kerja Sama Prabowo Disebut Buat Membangun Kesepahaman

Ajakan Kerja Sama Prabowo Disebut Buat Membangun Kesepahaman

Nasional
Kubu Prabowo Ungkap Dirangkul Tak Berarti Masuk Kabinet

Kubu Prabowo Ungkap Dirangkul Tak Berarti Masuk Kabinet

Nasional
Pusat Penerbangan TNI AL Akan Pindahkan 6 Pesawat ke Tanjung Pinang, Termasuk Heli Anti-kapal Selam

Pusat Penerbangan TNI AL Akan Pindahkan 6 Pesawat ke Tanjung Pinang, Termasuk Heli Anti-kapal Selam

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com