Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pasal Pencabulan Tak Cocok Jerat Pelaku Perkosaan Anak

Kompas.com - 15/02/2012, 20:27 WIB
Fabian Januarius Kuwado

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) Arist Merdeka Sirait mengungkapkan, kerap kali pelaku tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak dibawah umur diganjar dengan pasal 287 KUHP tentang pencabulan. Hal tersebut dianggap tidak tepat karena dalam pasal tersebut, kuasa hukum terdakwa bisa saja menggiring fakta persidangan ke arah suka sama suka yang menjadi penyebabnya.

Selain itu, dalam pasal tersebut juga tidak ada hukuman minimal bagi pelaku. Dengan demikian, kemungkinan pelaku untuk bebas dari tuduhan, sangat besar.

"Saya kira polisi pakai pasal 287 itu tidak tepat, harusnya pasal 82 Tahun 2002 Undang-Undang Nomor 23 tentang Perlindungan Anak yang ancamannya 15 tahun dan itu masih bisa ditambah sepertiga lagi karena dilakukan bersama-sama," ujarnya kepada wartawan di Kantor Komnas PA, Jl. TB Simatupang, Pasar Rebo, Jakarta Timur, Selasa (15/2/2012).

Pasal 287 ayat(1) mengatakan, "Barangsiapa bersetubuh dengan seorang wanita yang bukan istrinya, padahal diketahuinya atau sepatutnya harus diduganya bahwa umur wanita itu belum lima belas tahun, atau kalau umumya tidak jelas, bahwa belum waktunya untuk dikawinkan, diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun".

Arist melanjutkan, dalam pasal 82 Tahun 2002 Undang-Undang Nomor 23 tentang Perlindungan Anak tidak mengenal unsur suka sama suka yang menjadi penyebab tindak pelanggaran seksual. Selain itu, dalam pasal tersebut juga terdapat sanksi hukuman penjara minimal 3 tahun dan maksimal 15 tahun. Dengan demikian, pelaku bisa diganjar sesuai dengan rasa keadilan keluarga korban tindak perkosaan.

Adapun, pasal 82 berbunyi, "Setiap orang yang dengan sengaja melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan atau membujuk anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul, dipidana dengan pidana paling lama 15 tahun dan paling sedikit 3 tahun dan denda paling banyak Rp. 300 juta dan paling sedikit Rp. 60 juta."

Dalam kasus tindak pidana kekerasan seksual terhadap dua remaja di bawah umur, D (12) dan F (14), warga Jl. Punawarman, Pisangan, Ciputat, Tangerang Selatan, Aris juga mengatakan Polisi salah menerapkan pasal seperti penjelasan di atas.

"Karena setelah saya pelajari ini dilakukan berantai, berencana dan bersama-sama, bukan karena semata percintaan akibat perkembangan psikologis remaja, tapi ini sindikat," tegasnya.

Modus yang digunakan para tersangka adalah pendekatan melalui sms dan ajakan untuk bertemu melalui salah satu teman kecil si korban. Korban pun diperkosa secara bergilir dan sempat menerima tindak penganiayaan oleh geng tersebut. Saat ini kasus pemerkosaan telah disidangkan di Pengadilan Negeri Tanggerang, dengan empat orang pelaku Wawan Setiawan (22), Aldi Saputra, (20), Sadewo, (22), dan Rafli Afandi, (25), baru menghadapi sidang dakwaan. Sedangkan HR, (16), sudah dalam sidang tuntutan.

Namun dua orang lainnya Hendy dan Yoda yang diduga sebagai otak pemerkosaan masih dalam daftar pencarian petugas kepolisian. Pihak Komnas PA sendiri bertekad untuk mengawal kasus tersebut yang masih bergulir di persidangan agar keadilan bagi keluarga korban terpenuhi.

"Kita akan kawal ini, karena ini biadab dan kejahatan seksual sudah terbuka. Mudah-mudahan hakim yang mengadili menjadi contoh peradilan yang berpihak pada anak khususnya kekerasan seksual," tegasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    “Oposisi” Masyarakat Sipil

    “Oposisi” Masyarakat Sipil

    Nasional
    Soal Pernyataan Prabowo, Pengamat: Ada Potensi 1-2 Partai Setia pada Jalur Oposisi

    Soal Pernyataan Prabowo, Pengamat: Ada Potensi 1-2 Partai Setia pada Jalur Oposisi

    Nasional
    Pakar Nilai Ide KPU soal Caleg Terpilih Dilantik Usai Kalah Pilkada Inkonstitusional

    Pakar Nilai Ide KPU soal Caleg Terpilih Dilantik Usai Kalah Pilkada Inkonstitusional

    Nasional
    Pakar Pertanyakan KPU, Mengapa Sebut Caleg Terpilih Tak Harus Mundur jika Maju Pilkada

    Pakar Pertanyakan KPU, Mengapa Sebut Caleg Terpilih Tak Harus Mundur jika Maju Pilkada

    Nasional
    Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Ogah Kerja Sama, Gerindra: Upaya Rangkul Partai Lain Terus Dilakukan

    Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Ogah Kerja Sama, Gerindra: Upaya Rangkul Partai Lain Terus Dilakukan

    Nasional
    Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Gerindra Pastikan Tetap Terbuka untuk Kritik

    Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Gerindra Pastikan Tetap Terbuka untuk Kritik

    Nasional
    Kabinet Prabowo: Antara Pemerintahan Kuat dan Efektif

    Kabinet Prabowo: Antara Pemerintahan Kuat dan Efektif

    Nasional
    Gerindra Jelaskan Maksud Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Tak Mau Kerja Sama

    Gerindra Jelaskan Maksud Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Tak Mau Kerja Sama

    Nasional
    [POPULER NASIONAL] Prabowo Minta yang Tak Mau Kerja Sama Jangan Ganggu | Yusril Sebut Ide Tambah Kementerian Bukan Bagi-bagi Kekuasaan

    [POPULER NASIONAL] Prabowo Minta yang Tak Mau Kerja Sama Jangan Ganggu | Yusril Sebut Ide Tambah Kementerian Bukan Bagi-bagi Kekuasaan

    Nasional
    Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

    Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

    Nasional
    Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

    Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

    Nasional
    Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

    Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

    Nasional
    Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

    Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

    Nasional
    Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

    Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

    Nasional
    Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

    Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com