Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kasus Pembelian Saham Garuda, Nazaruddin Kembali Seret Anas

Kompas.com - 15/02/2012, 20:25 WIB
Icha Rastika

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Bendahara Umum Partai Demokrat, Muhammad Nazaruddin, kembali menyeret bekas rekan separtainya, Anas Urbaningrum dalam pusaran kasus yang melilitnya. Terdakwa kasus dugaan suap wisma atlet itu mengungkapkan kalau Anas terlibat dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait pembelian saham perdana PT Garuda Indonesia.

Menurut Nazaruddin, Anas terlibat sejak awal pembelian saham Garuda. "Soal saham Garuda, waktu itu saya kan dihubungi oleh Mas Anas Urbaningrum," katanya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu (15/2/2012).

Nazaruddin menjelaskan, pembelian saham PT Garuda Indonesia berawal saat dia dihubungi oleh Anas. Saat itu, Anas meminta Nazaruddin menemui Sekretaris Departemen Pemuda dan Olahraga Partai Demokrat, Munadi Herlambang.

Dalam pertemuannya dengan Munadi itu, lanjut Nazar, disampaikan oleh Munadi kalau Mandiri Securitas berencana meminjam uang dari Permai Grup (perusahaan milik Nazaruddin). Rencana peminjaman uang ini, kata Nazar, diketahui Anas.

"Apakah (pinjam uang) atas nama Mandiri Sekuritas atau atas nama Munadi atau Harry Supoyo (Direktur Utama Mandiri Sekuritas), saya tidak tahu," ungkap Nazaruddin.

Kemudian Nazaruddin mengonfirmasikan apa yang disampaikan Munadi itu ke Anas. Menurut pengakuan Anas kepadanya, kata Nazaruddin, rencana pinjam uang itu benar adanya. Anas mengatakan kepada Nazaruddin kalau uang yang dipinjam akan dikembalikan dalam dua minggu. Atas pinjaman tersebut, Nazaruddin dijanjikan keuntungan 29 persen.

"Dan itu juga sudah di-sms dari Munadi ke Yulianis untuk mengeluarkan uang itu, karena bukan uang saya. Saya bilang ke Mas Anas, kalau penjelasan Munadi dan Harry sudah benar," papar Nazaruddin.

Setelah itu, Nazaruddin mengaku diperintahkan Anas untuk menghubungi Yulianis (Wakil Direktur Keuangan Permai Grup), agar mengeluarkan kas perusahaan untuk pinjaman. "Bilang ke Yulianis kalau oke, terus saya bilang ke Munadi. Munadi, kata Mas Anas, prinsipnya oke, silahkan saudara komunikasi dengan Yulianis," kata Nazaruddin.

Entah bagaimana lanjutan cerita setelah itu, Nazaruddin langsung mengatakan kalau pihaknya merugi setelah beli saham Garuda. Atas kerugian itu, Nazaruddin mengaku langsung diperintah Anas untuk mempertanyakannya ke Munadi dan Harry.

"Saya panggil Munadi dan Hary Supoyo, waktu itu mau bertemu di Kemang, karena pertemuan di Kemang tidak jadi, maka itu saya minta tolong datang ke rumah saya," katanya.

Lalu, dalam pertemuan di rumah Nazaruddin itu, Munadi mengatakan kalau pihaknya akan bertanggungjawab atas kerugian itu dan mengembalikan uang sesuai kesepakatan. "Terus saya bilang, silahkan teknisnya ke Yulianis," tambah Nazaruddin.

Dalam kasus pembelian saham perdana PT Garuda Indonesia ini, Nazaruddin disangka melakukan tindak pidana pencucian uang. Nazaruddin diduga membeli saham PT Garuda Indonesia senilai Rp 300,8 miliar dengan menggunakan uang hasil tindak pidana korupsi terkait proyek wisma atlet SEA Games. Pembelian saham itu dilakukan oleh lima perusahaan yang merupakan anak perusahaan Permai Grup melalui Mandiri Sekuritas.

Beberapa hari lalu, KPK memeriksa Dirut Mandiri Sekuritas, Harry Maryanto Supoyo. Namun Harry mengaku tidak tahu kalau uang yang digunakan Nazaruddin untuk membeli saham itu merupakan hasil korupsi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    [POPULER NASIONAL] PDI-P Harap Putusan PTUN Buat Prabowo-Gibran Tak Bisa Dilantik | Menteri 'Triumvirat' Prabowo Diprediksi Bukan dari Parpol

    [POPULER NASIONAL] PDI-P Harap Putusan PTUN Buat Prabowo-Gibran Tak Bisa Dilantik | Menteri "Triumvirat" Prabowo Diprediksi Bukan dari Parpol

    Nasional
    Tanggal 5 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

    Tanggal 5 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

    Nasional
    Sempat Berkelakar Hanif Dhakiri Jadi Menteri, Muhaimin Bilang Belum Ada Pembicaraan dengan Prabowo

    Sempat Berkelakar Hanif Dhakiri Jadi Menteri, Muhaimin Bilang Belum Ada Pembicaraan dengan Prabowo

    Nasional
    PKS Janji Fokus Jika Gabung ke Prabowo atau Jadi Oposisi

    PKS Janji Fokus Jika Gabung ke Prabowo atau Jadi Oposisi

    Nasional
    Gerindra Ungkap Ajakan Prabowo Buat Membangun Bangsa, Bukan Ramai-ramai Masuk Pemerintahan

    Gerindra Ungkap Ajakan Prabowo Buat Membangun Bangsa, Bukan Ramai-ramai Masuk Pemerintahan

    Nasional
    PKB Terima Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Kalimantan, Salah Satunya Isran Noor

    PKB Terima Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Kalimantan, Salah Satunya Isran Noor

    Nasional
    ICW Sebut Alasan Nurul Ghufron Absen di Sidang Etik Dewas KPK Tak Bisa Diterima

    ICW Sebut Alasan Nurul Ghufron Absen di Sidang Etik Dewas KPK Tak Bisa Diterima

    Nasional
    Nasdem Kaji Duet Anies-Sahroni di Pilkada Jakarta

    Nasdem Kaji Duet Anies-Sahroni di Pilkada Jakarta

    Nasional
    PDI-P Tuding KPU Gelembungkan Perolehan Suara PAN di Dapil Kalsel II

    PDI-P Tuding KPU Gelembungkan Perolehan Suara PAN di Dapil Kalsel II

    Nasional
    Demokrat Tak Ingin Ada 'Musuh dalam Selimut' di Periode Prabowo-Gibran

    Demokrat Tak Ingin Ada "Musuh dalam Selimut" di Periode Prabowo-Gibran

    Nasional
    Maju di Pilkada Jakarta atau Jabar, Ridwan Kamil: 1-2 Bulan Lagi Kepastiannya

    Maju di Pilkada Jakarta atau Jabar, Ridwan Kamil: 1-2 Bulan Lagi Kepastiannya

    Nasional
    Demokrat Harap Tak Semua Parpol Merapat ke Prabowo Supaya Ada Oposisi

    Demokrat Harap Tak Semua Parpol Merapat ke Prabowo Supaya Ada Oposisi

    Nasional
    Bingung dengan Objek Gugatan PDI-P di PTUN, KPU Belum Tahu Mau Jawab Apa

    Bingung dengan Objek Gugatan PDI-P di PTUN, KPU Belum Tahu Mau Jawab Apa

    Nasional
    Gugat Dewas ke PTUN hingga 'Judicial Review' ke MA, Wakil Ketua KPK: Bukan Perlawanan, tapi Bela Diri

    Gugat Dewas ke PTUN hingga "Judicial Review" ke MA, Wakil Ketua KPK: Bukan Perlawanan, tapi Bela Diri

    Nasional
    Sengketa Pileg, PPP Klaim Suara Pindah ke Partai Lain di 35 Dapil

    Sengketa Pileg, PPP Klaim Suara Pindah ke Partai Lain di 35 Dapil

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com