Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemimpin Ponpes Bima Dituntut Seumur Hidup

Kompas.com - 15/02/2012, 14:37 WIB
Pingkan E Dundu

Penulis

TANGERANG, KOMPAS.com — Tim jaksa penuntut umum (JPU) dan Satgas Antiteroris Kejaksaan Agung menuntut hukuman penjara seumur hidup kepada Pemimpin Pondok Pesantren Umar bin Khotob Bima, Abrori bin Ali alias Maskadop, di Pengadilan Negeri Tangerang, Rabu (15/2/2012).

Terdakwa dianggap telah menjadi otak pengeboman dan pembunuhan polisi di Bima, serta mencuci otak santri untuk memerangi polisi, hakim, dan jaksa.

Dalam sidang yang dipimpin ketua majelis hakim Iman Gultom itu, tim jaksa menyatakan, Abrori secara sah dan meyakinkan telah melanggar Pasal 14 juncto Pasal 7 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Tindak Pidana Terorisme.

"Terdakwa telah terbukti dalam persidangan telah merakit 27 paket bom pipa, mengumpulkan anak panah, senjata api, dan telah memberikan faham jihad yang keliru sehingga menyebabkan hilangnya nyawa orang, menebar ketakutan umum, yang mengarah pada tindak pidana terorisme," kata Anggota Tim JPU dan Satgas Antiteroris Kejaksaan Agung, Rudi Gunawan.

Atas tuntutan itu, Abrori menyatakan akan membuat pembelaan tersendiri, selain penasihat hukumnya dari Tim Pengacara Muslim Sulawesi Selatan Nasludin. Iman Gultom memberikan kesempatan kepada terdakwa dan penasihat hukumnya untuk membuat pembelaan.

Sidang akan dilanjutkan pada Rabu (22/2/2012) dengan agenda pembelaan terdakwa.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Polri: Fredy Pratama Masih Gencar Suplai Bahan Narkoba Karena Kehabisan Modal

Polri: Fredy Pratama Masih Gencar Suplai Bahan Narkoba Karena Kehabisan Modal

Nasional
SYL Ungkit Kementan Dapat Penghargaan dari KPK Empat Kali di Depan Hakim

SYL Ungkit Kementan Dapat Penghargaan dari KPK Empat Kali di Depan Hakim

Nasional
Saksi Mengaku Pernah Ditagih Uang Pembelian Senjata oleh Ajudan SYL

Saksi Mengaku Pernah Ditagih Uang Pembelian Senjata oleh Ajudan SYL

Nasional
Polri Sita Aset Senilai Rp 432,2 Miliar Milik Gembong Narkoba Fredy Pratama

Polri Sita Aset Senilai Rp 432,2 Miliar Milik Gembong Narkoba Fredy Pratama

Nasional
Pesawat Super Hercules Kelima Pesanan Indonesia Dijadwalkan Tiba di Indonesia 17 Mei 2024

Pesawat Super Hercules Kelima Pesanan Indonesia Dijadwalkan Tiba di Indonesia 17 Mei 2024

Nasional
Daftar Sementara Negara Peserta Super Garuda Shield 2024, dari Amerika hingga Belanda

Daftar Sementara Negara Peserta Super Garuda Shield 2024, dari Amerika hingga Belanda

Nasional
Profil Haerul Amri, Legislator Fraksi Nasdem yang Meninggal Ketika Kunker di Palembang

Profil Haerul Amri, Legislator Fraksi Nasdem yang Meninggal Ketika Kunker di Palembang

Nasional
Demokrat Minta Golkar, Gerindra, PAN Sepakati Usung Khofifah-Emil Dardak di Pilkada Jatim 2024

Demokrat Minta Golkar, Gerindra, PAN Sepakati Usung Khofifah-Emil Dardak di Pilkada Jatim 2024

Nasional
SYL Beli Lukisan Sujiwo Tejo Rp 200 Juta Pakai Uang Hasil Memeras Anak Buah

SYL Beli Lukisan Sujiwo Tejo Rp 200 Juta Pakai Uang Hasil Memeras Anak Buah

Nasional
Anggota Komisi X DPR Haerul Amri Meninggal Saat Kunjungan Kerja

Anggota Komisi X DPR Haerul Amri Meninggal Saat Kunjungan Kerja

Nasional
Polri Desak Kepolisian Thailand Serahkan Fredy Pratama ke Indonesia Jika Tertangkap

Polri Desak Kepolisian Thailand Serahkan Fredy Pratama ke Indonesia Jika Tertangkap

Nasional
Jokowi Sebut 3 Hal yang Ditakuti Dunia, Wamenkeu Beri Penjelasan

Jokowi Sebut 3 Hal yang Ditakuti Dunia, Wamenkeu Beri Penjelasan

Nasional
Soal 'Presidential Club', Djarot PDI-P: Pak Prabowo Kurang Pede

Soal "Presidential Club", Djarot PDI-P: Pak Prabowo Kurang Pede

Nasional
Polri Serahkan Kasus TPPU Istri Fredy Pratama ke Kepolisian Thailand

Polri Serahkan Kasus TPPU Istri Fredy Pratama ke Kepolisian Thailand

Nasional
Evaluasi Arus Mudik, Jokowi Setuju Kereta Api Jarak Jauh Ditambah

Evaluasi Arus Mudik, Jokowi Setuju Kereta Api Jarak Jauh Ditambah

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com