Jakarta, Kompas
Pada Kamis (9/2), KPK melimpahkan berkas penyidikan Nunun ke penuntut umum dan dalam waktu 14 hari kerja mendatang persidangan kasus ini harus segera digelar.
Juru Bicara KPK Johan Budi mengatakan, KPK memang sangat bergantung pada pengakuan saksi-saksi di persidangan yang diharapkan bisa menguak tabir, siapa sebenarnya penyandang dana cek perjalanan yang menjadi alat suap dalam pemilihan Deputi Gubernur Senior BI.
”Kalau nanti di persidangan, kan saksi-saksinya sudah di bawah sumpah dan bisa dijadikan alat bukti,” ujar Johan.
Seusai menandatangani pelimpahan berkas penyidikannya ke penuntutan di KPK, Nunun menyatakan siap menghadapi persidangan. ”Berkas saya diserahkan penyidik ke jaksa, maka saya akan segera ke sidang,” ujarnya.
Terkait dengan Miranda, KPK belum menjadwalkan pemeriksaan terhadap mantan Deputi Gubernur Senior BI tersebut sebagai tersangka. Kemungkinan Miranda baru akan diperiksa setelah dihadirkan sebagai saksi di persidangan.
”Penahanan tersangka biasanya baru dilakukan setelah yang bersangkutan menjalani pemeriksaan di KPK (sebagai tersangka),” kata Johan.