Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Yusuf Supendi Berharap Tak Ada Intervensi

Kompas.com - 07/02/2012, 14:16 WIB
Maria Natalia

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Sidang putusan terhadap kasus perdata Mantan Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Yusuf Supendi yang menggugat sepuluh elite PKS ditunda oleh Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (7/2/2012). Penundaan terjadi karena hakim mengatakan belum siap memutuskan perkara itu.

"Kami belum siap bacakan putusan. Jadi kami minta satu minggu. Jadi belum bisa kami bacakan pada hari ini, jadi tanggal 14 Februari," ujar Ketua Majelis Hakim, Subyantoro dalam ruang sidang, siang ini.

Menanggapi penundaan tersebut, Yusuf yang datang ke pengadilan dengan baju batik berwarna cokelat itu, berharap penundaan terjadi bukan karena intervensi dari pihak luar. Pasalnya, yang digugatnya adalah 10 petinggi PKS yang juga di antaranya pejabat negara seperti Ketua Majelis Syuro Hilmi Aminuddin, Presiden PKS Luthfi Hasan Ishaq, Sekjen PKS Anis Matta, Menkominfo Tifatul Sembiring, Ketua Dewan Syariah Surahman Hidayat, Mensos Salim Segaf Al Jufri, Mahfur Hassanudin, Fahri Hamzah, Rahmat Abdullah dan Aus Hidayat Nur.

Yusuf tetap optimis, pekan depan saat sidang putusan hakim akan memutuskan yang terbaik untuk kasusnya meski ditunda saat ini. "Kalau ada intervensi risikonya akan lebih berat. Tapi kita yakin kepada majelis hakim. Bagaimanapun juga saya berprasangka baik saja," ujar Yusuf.

Yusuf juga mengungkapkan jika pada akhirnya ia kalah dalam kasus perdata itu, ia akan mengajukan banding secepatnya. Apalagi, menurut Yusuf, ia bersama tim kuasa hukumnya telah memberikan kelengkapan bukti seperti dokumen dan saksi dalam sidangnya. "Buktinya sudah lengkap dari dulu, dan dinyatakan diawal harus ada tujuh saksi, sudah kami laksanakan 5 orang saksi fakta dan 2 orang saksi ahli. Kita sangat siap, doakanlah. Kalau seandainya saya kalah saya akan banding," tegasnya.

Sebelumnya diwartakan, Yusuf menggugat sepuluh elit PKS karena menurutnya ia dipecat partai itu dengan Surat Keputusan yang tidak sah. Ia mempertanyakan keabsahan Surat Keputusan itu. Yusuf juga mengajukan gugatan materiil sebesar Rp 42,7 miliar. Uang tersebut merupakan jumlah kerugiannya pasca ia dipecat dari PKS.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron Absen Sidang Etik Perdana

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron Absen Sidang Etik Perdana

Nasional
Terbukti Selingkuh, Hakim Pengadilan Agama di Asahan Diberhentikan

Terbukti Selingkuh, Hakim Pengadilan Agama di Asahan Diberhentikan

Nasional
Dukung Program Prabowo-Gibran, Partai Buruh Minta Perppu Cipta Kerja Diterbitkan

Dukung Program Prabowo-Gibran, Partai Buruh Minta Perppu Cipta Kerja Diterbitkan

Nasional
Sidang Gugatan PDI-P Kontra KPU di PTUN Digelar Tertutup

Sidang Gugatan PDI-P Kontra KPU di PTUN Digelar Tertutup

Nasional
Hakim MK Berang KPU Tak Hadiri Sidang Sengketa Pileg, Tuding Tak Pernah Serius sejak Pilpres

Hakim MK Berang KPU Tak Hadiri Sidang Sengketa Pileg, Tuding Tak Pernah Serius sejak Pilpres

Nasional
PTUN Gelar Sidang Perdana PDI-P Kontra KPU Hari Ini

PTUN Gelar Sidang Perdana PDI-P Kontra KPU Hari Ini

Nasional
Profil Andi Gani, Tokoh Buruh yang Dekat dengan Jokowi Kini Jadi Staf Khusus Kapolri

Profil Andi Gani, Tokoh Buruh yang Dekat dengan Jokowi Kini Jadi Staf Khusus Kapolri

Nasional
Timnas Lawan Irak Malam Ini, Jokowi Harap Indonesia Menang

Timnas Lawan Irak Malam Ini, Jokowi Harap Indonesia Menang

Nasional
Peringati Hardiknas, KSP: Jangan Ada Lagi Cerita Guru Terjerat Pinjol

Peringati Hardiknas, KSP: Jangan Ada Lagi Cerita Guru Terjerat Pinjol

Nasional
Kekerasan Aparat dalam Peringatan Hari Buruh, Kontras Minta Kapolri Turun Tangan

Kekerasan Aparat dalam Peringatan Hari Buruh, Kontras Minta Kapolri Turun Tangan

Nasional
Menag Sebut Jemaah RI Akan Dapat 'Smart Card' Haji dari Pemerintah Saudi

Menag Sebut Jemaah RI Akan Dapat "Smart Card" Haji dari Pemerintah Saudi

Nasional
Sengketa Pileg, PPP Klaim Ribuan Suara Pindah ke Partai Garuda di Dapil Sumut I-III

Sengketa Pileg, PPP Klaim Ribuan Suara Pindah ke Partai Garuda di Dapil Sumut I-III

Nasional
Temui KSAD, Ketua MPR Dorong Kebutuhan Alutsista TNI AD Terpenuhi Tahun Ini

Temui KSAD, Ketua MPR Dorong Kebutuhan Alutsista TNI AD Terpenuhi Tahun Ini

Nasional
Jokowi Resmikan Bendungan Tiu Suntuk di Sumbawa Barat, Total Anggaran Rp 1,4 Triliun

Jokowi Resmikan Bendungan Tiu Suntuk di Sumbawa Barat, Total Anggaran Rp 1,4 Triliun

Nasional
Meneropong Kabinet Prabowo-Gibran, Menteri 'Triumvirat' dan Keuangan Diprediksi Tak Diisi Politisi

Meneropong Kabinet Prabowo-Gibran, Menteri "Triumvirat" dan Keuangan Diprediksi Tak Diisi Politisi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com