Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

SBY Pastikan Angie Diberhentikan

Kompas.com - 05/02/2012, 18:17 WIB
Hindra Liu

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Dewan Pembina Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono memastikan bahwa semua kader Partai Demokrat yang ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi akan diberhentikan. Pekan ini, Wakil Sekretaris Jenderal DPP Partai Demokrat Angelina Sondakh ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap pembangunan wisma atlet SEA Games 2011 oleh Komisi Pemberantasan Korupsi.

"Ini untuk menegakkan prinsip moral, politik, dan kode etik di jajaran Partai Demokrat," kata SBY pada jumpa pers di kediamannya di Puri Cikeas, Bogor, Minggu (5/2/2012). Pada kesempatan itu, SBY didampingi, antara lain, anggota Dewan Pembina Sutan Bhatoegana, serta jajaran Forum Komunikasi, Pendiri, dan Deklarator Partai Demokrat, seperti Ventje Rumangkang, mantan Sekjen PD yang pertama Irzan Tandjung, mantan Ketua DPD PD Jawa Timur Markus Selano, dan mantan Ketua DPD PD DKI Jakarta Azis Husain.

SBY mengatakan, partainya tak hanya menindak kadernya yang disangka melakukan tindak pidana korupsi. Para kader yang diduga melakukan pelanggaran kode etik pun akan diberikan sanksi. Pemberian sanksi dilakukan secara transparan sehingga publik dapat mengikutinya. Pernyataan SBY ini sekaligus menepis pernyataan Ketua Fraksi PD di Parlemen, Ja'far Hafsah, bahwa Angelina, yang juga anggota Badan Anggaran DPR RI, baru dinonaktifkan jika ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Oleh KPK, Angelina dikenakan Pasal 5 Ayat 2 atau Pasal 11 atau Pasal 12 huruf a Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi karena diduga menerima pemberian hadiah atau janji terkait proyek wisma atlet SEA Games. Menurut Ketua KPK Abraham Samad, penetapan Angelina sebagai tersangka ini berdasarkan pengembangan penyidikan kasus dugaan suap wisma atlet yang menjerat mantan Bendahara Umum Partai Demokrat, Muhammad Nazaruddin.

"Suap wisma atlet ada pengembangan lebih jauh sehingga dipandang perlu kasus tersebut menemukan fakta-fakta hukum baru, menemukan dua alat bukti berdasarkan KUHAP sehingga kita berkesimpulan bahwa dalam kasus ini ditemukan tersangka baru," ujar Abraham.

Secara terpisah, Angelina, melalui Blackberry Messenger, menyatakan akan menghadapi kasusnya itu, "Kalau dipanggil KPK, saya akan datang. Saya tak akan kabur," ucapnya.

Angelina juga mengatakan, tidak memiliki bukti apa-apa karena memang tidak tahu-menahu kasus wisma atlet itu. "Saya tidak kenal Yulianis dan Mindo Rosalina Manulang (bekas anak buah Nazaruddin). Saya juga tidak pernah membicarakan wisma atlet kepada Nazaruddin," katanya.

Saat ditanya kemungkinan ditetapkan sebagai tersangka, ia menjawab, "Kita ikuti saja prosesnya."

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Kapolda Jateng Disebut Maju Pilkada, Jokowi: Dikit-dikit Ditanyakan ke Saya ...

    Kapolda Jateng Disebut Maju Pilkada, Jokowi: Dikit-dikit Ditanyakan ke Saya ...

    Nasional
    Jokowi dan Prabowo Rapat Bareng Bahas Operasi Khusus di Papua

    Jokowi dan Prabowo Rapat Bareng Bahas Operasi Khusus di Papua

    Nasional
    Kemenhan Ungkap Anggaran Tambahan Penanganan Papua Belum Turun

    Kemenhan Ungkap Anggaran Tambahan Penanganan Papua Belum Turun

    Nasional
    PAN Minta Demokrat Bangun Komunikasi jika Ingin Duetkan Lagi Khofifah dan Emil Dardak

    PAN Minta Demokrat Bangun Komunikasi jika Ingin Duetkan Lagi Khofifah dan Emil Dardak

    Nasional
    Tanggapi Ide 'Presidential Club' Prabowo, Ganjar: Bagus-bagus Saja

    Tanggapi Ide "Presidential Club" Prabowo, Ganjar: Bagus-bagus Saja

    Nasional
    6 Pengedar Narkoba Bermodus Paket Suku Cadang Dibekuk, 20.272 Ekstasi Disita

    6 Pengedar Narkoba Bermodus Paket Suku Cadang Dibekuk, 20.272 Ekstasi Disita

    Nasional
    Budiman Sudjatmiko: Bisa Saja Kementerian di Era Prabowo Tetap 34, tetapi Ditambah Badan

    Budiman Sudjatmiko: Bisa Saja Kementerian di Era Prabowo Tetap 34, tetapi Ditambah Badan

    Nasional
    PAN Ungkap Alasan Belum Rekomendasikan Duet Khofifah dan Emil Dardak pada Pilkada Jatim

    PAN Ungkap Alasan Belum Rekomendasikan Duet Khofifah dan Emil Dardak pada Pilkada Jatim

    Nasional
    Prabowo Hendak Tambah Kementerian, Ganjar: Kalau Buat Aturan Sendiri Itu Langgar UU

    Prabowo Hendak Tambah Kementerian, Ganjar: Kalau Buat Aturan Sendiri Itu Langgar UU

    Nasional
    Tingkatkan Pengamanan Objek Vital Nasional, Pertamina Sepakati Kerja Sama dengan Polri

    Tingkatkan Pengamanan Objek Vital Nasional, Pertamina Sepakati Kerja Sama dengan Polri

    Nasional
    Usul Prabowo Tambah Kementerian Diharap Tak Jadi Ajang 'Sapi Perah'

    Usul Prabowo Tambah Kementerian Diharap Tak Jadi Ajang "Sapi Perah"

    Nasional
    Ganjar Deklarasi Jadi Oposisi, Budiman Sudjatmiko: Kalau Individu Bukan Oposisi, tapi Kritikus

    Ganjar Deklarasi Jadi Oposisi, Budiman Sudjatmiko: Kalau Individu Bukan Oposisi, tapi Kritikus

    Nasional
    Telat Sidang, Hakim MK Kelakar Habis 'Maksiat': Makan, Istirahat, Shalat

    Telat Sidang, Hakim MK Kelakar Habis "Maksiat": Makan, Istirahat, Shalat

    Nasional
    Ditanya Kans Anies-Ahok Duet pada Pilkada DKI, Ganjar: Daftar Dulu Saja

    Ditanya Kans Anies-Ahok Duet pada Pilkada DKI, Ganjar: Daftar Dulu Saja

    Nasional
    Ke Ribuan Perwira Siswa, Sekjen Kemenhan Bahas Rekonsiliasi dan Tampilkan Foto Prabowo-Gibran

    Ke Ribuan Perwira Siswa, Sekjen Kemenhan Bahas Rekonsiliasi dan Tampilkan Foto Prabowo-Gibran

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com