JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Angelina Sondakh (Angie) sebagai tersangka kasus dugaan suap wisma atlet SEA Games Jakabaring, Palembang, Sumatera Selatan, Jumat (3/2/2012). Berdasarkan penetapan tersebut, Ketua KPK Abraham Samad mengungkapkan, Angie menjadi pintu masuk untuk mengembangkan kasus suap pembangunan wisma atlet.
"Kasus ini kami kembangkan terus. Jadi, AS ini pintu masuk kasus ini lebih jauh," kata Abraham di kantor KPK, Jakarta, Jumat (3/2/2012).
Oleh karena itu, lanjut Abraham, pihaknya akan menjerat tersangka lainnya sampai kasus ini tuntas. Selain Abraham mengatakan, KPK juga telah meminta Ditjen Imigrasi melakukan pencekalan terhadap Angie dan Politisi Partai PDI Perjuangan (PDI-P), I Wayan Koster, sejak Jumat (3/2/2012). Dengan itu, keduanya tidak dapat melakukan aktivitas di luar negeri.
"Ini untuk memudahkan penyidikan kasus wisma atlet," ujarnya. (Edwin Firdaus/Prawira Maulana)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.