JAKARTA, KOMPAS.com — Angelina Sondakh alias Angie akan diberhentikan sebagai Wakil Sekretaris Jenderal Partai Demokrat (PD) setelah ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus dugaan suap wisma atlet SEA Games oleh Komisi Pemberantasan Korupsi.
Sekretaris Dewan Kehormatan PD Amir Syamsuddin mengatakan, sudah ada aturan internal untuk setiap kader yang tersangkut kasus hukum. "Yang berada dalam posisi tersangka untuk kasus korupsi yaitu pemberhentian dari status pengurus PD," kata Amir melalui pesan singkat, Jumat (3/2/2012).
Salah satu Ketua DPP PD Sutan Bhatoegana mengatakan, status Angie tetap menjadi anggota Dewan hingga kasusnya berkekuatan hukum tetap. Jika nanti ditahan KPK, kata dia, Angie akan dinonaktifkan sebagai anggota Dewan dan akan dipecat jika terbukti bersalah.
Sutan menambahkan, pihaknya akan mempersiapkan tim penasihat hukum untuk membela Angie tanpa mengintervensi penanganan di KPK. Dia berharap agar KPK menangani kasus itu secara adil.
"Kita mendorong KPK menuntaskan kasus ini secara bersih. Partai Demokrat selalu punya ciri khas partai antikorupsi, walaupun memakan anak kandung sendiri. Demi kepentingan negara kita relakan. Siapa pun kalau terkena kasus hukum diproses," pungkas Sutan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.