Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kekayaan Angelina Melonjak 10 Kali Lipat

Kompas.com - 03/02/2012, 18:53 WIB
Icha Rastika

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Tersangka kasus dugaan suap wisma atlet SEA Games, Angelina Sondakh, pernah melaporkan harta kekayaannya ke Komisi Pemberantasan Korupsi pada 2003 dan 2010. Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Angelina yang diakses di KPK, Jumat (3/2/2012), terlihat bahwa harta anggota Badan Anggaran DPR itu melonjak hingga 10 kali lipat di tahun 2010.

Adapun total harta Angelina yang dilaporkan ke KPK pada 2010 mencapai Rp 6,55 miliar ditambah 9.628 dollar AS. Tujuh tahun sebelumnya, harta Angelina hanya Rp 618 juta dan 7.500 dollar AS.

Rinciannya, pada 21 Juli 2010, Angelina melaporkan harta tidak bergerak senilai total Rp 2,8 miliar yang terdiri atas sebidang tanah di Bandung, Jawa Barat, senilai Rp 2 miliar dan tanah serta bangunan di Jakarta seharga Rp 825 juta. Sementara pada 2003, harta tidak bergerak Angelina hanya berupa tanah dan bangunan di Tangerang senilai Rp 151 juta.

Untuk harta tidak bergerak, pada 2010, Angelina melaporkan kepemilikan alat transportasi yang nilai totalnya Rp 1,184 miliar. Alat transportasi yang dilaporkan Angelina itu terdiri dari mobil BMW X5 keluaran 2005 seharga Rp 630 juta, mobil Honda CRV keluaran 2008 senilai Rp 174 juta, Toyota Kijang Innova keluaran 2008 seharga Rp 180 juta, BMW Rp 150 juta keluaran 2009, dan alat transportasi lain merek Bombardier keluaran 2001 seharga Rp 50 juta. Sedangkan pada 2003, nilai kendaraan Angelina hanya Rp 377,9 juta yang terdiri dari mobil Hyundai Trajet keluaran 2002 senilai Rp 209,5 juta dan Toyota Vios keluaran 2004 seharga Rp 168,4 juta.

Kemudian pada 2010, Angelina melaporkan harta bergerak lainnya berupa batu mulia senilai Rp 165 juta, surat berharga senilai Rp 1,21 miliar ditambah 149 dollar AS, serta giro setara kas seharga Rp 770 juta dan 9.479 dollar AS. Sementara pada 2003, Angelina hanya melaporkan kepemilikan harta bergerak lain berupa batu mulia senilai Rp 38,7 juta, giro dan setara kas seharga Rp 50 juta, dan 7.500 dollar AS.

KPK menetapkan Angelina sebagai tersangka atas dugaan menerima pemberian atau janji terkait proyek wisma atlet SEA Games. Dia dijerat Pasal 5 Ayat (2) atau Pasal 11 atau Pasal 12 huruf a Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    WTP Kementan Terganjal “Food Estate”, Auditor BPK Minta Uang Pelicin Rp 12 Miliar

    WTP Kementan Terganjal “Food Estate”, Auditor BPK Minta Uang Pelicin Rp 12 Miliar

    Nasional
    Jokowi: Pemerintah Bangun Sumur Pompa Antisipasi Dampak Kemarau

    Jokowi: Pemerintah Bangun Sumur Pompa Antisipasi Dampak Kemarau

    Nasional
    Bawaslu Ungkap Suara Caleg Demokrat di Aceh Timur Sempat Naik 7 Kali Lipat, Lalu Dihitung Ulang

    Bawaslu Ungkap Suara Caleg Demokrat di Aceh Timur Sempat Naik 7 Kali Lipat, Lalu Dihitung Ulang

    Nasional
    Mensos Risma Minta Data Penerima Bansos Ditetapkan Tiap Bulan untuk Hindari Penyimpangan

    Mensos Risma Minta Data Penerima Bansos Ditetapkan Tiap Bulan untuk Hindari Penyimpangan

    Nasional
    Jokowi Pastikan Perpanjang Izin Ekspor Konsentrat Tembaga PT Freeport

    Jokowi Pastikan Perpanjang Izin Ekspor Konsentrat Tembaga PT Freeport

    Nasional
    Risma Ingatkan Kepala Dinsos Se-Indonesia, Jangan Rapat Bahas Fakir Miskin di Hotel

    Risma Ingatkan Kepala Dinsos Se-Indonesia, Jangan Rapat Bahas Fakir Miskin di Hotel

    Nasional
    Kasus Korupsi Rumdin, KPK Cecar Kabag Pengelola Rumah Jabatan DPR soal Aliran Dana ke Tersangka

    Kasus Korupsi Rumdin, KPK Cecar Kabag Pengelola Rumah Jabatan DPR soal Aliran Dana ke Tersangka

    Nasional
    KPU Sebut Pemindahan 36.000 Suara PPP ke Garuda di Jabar Klaim Sepihak, Harus Ditolak MK

    KPU Sebut Pemindahan 36.000 Suara PPP ke Garuda di Jabar Klaim Sepihak, Harus Ditolak MK

    Nasional
    Ketua KPU Ditegur Hakim saat Sidang Sengketa Pileg di MK: Bapak Tidur, Ya?

    Ketua KPU Ditegur Hakim saat Sidang Sengketa Pileg di MK: Bapak Tidur, Ya?

    Nasional
    Kementerian Khusus Program Makan Siang Gratis Disebut Diperlukan, Proyek Mercusuar Perlu Pengawasan

    Kementerian Khusus Program Makan Siang Gratis Disebut Diperlukan, Proyek Mercusuar Perlu Pengawasan

    Nasional
    Kapolri Beri Penghargaan ke 11 Personel di Pegunungan Bintang, Papua

    Kapolri Beri Penghargaan ke 11 Personel di Pegunungan Bintang, Papua

    Nasional
    Pegawai Kementan Bikin Perjalanan Dinas Fiktif demi Penuhi Kebutuhan SYL

    Pegawai Kementan Bikin Perjalanan Dinas Fiktif demi Penuhi Kebutuhan SYL

    Nasional
    Sidang SYL, Saksi Ungkap Permintaan Uang Rp 360 Juta untuk Sapi Kurban

    Sidang SYL, Saksi Ungkap Permintaan Uang Rp 360 Juta untuk Sapi Kurban

    Nasional
    Hadiri Perayaan Ultah Hendropriyono, Prabowo Dihadiahi Patung Diponegoro

    Hadiri Perayaan Ultah Hendropriyono, Prabowo Dihadiahi Patung Diponegoro

    Nasional
    Menag Minta Jemaah Jaga Kesehatan, Suhu Bisa Capai 50 Derajat Celsius pada Puncak Haji

    Menag Minta Jemaah Jaga Kesehatan, Suhu Bisa Capai 50 Derajat Celsius pada Puncak Haji

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com