JAKARTA, KOMPAS.com- Sikap pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap suatu perkara yang sedang ditanganinya seharusnya terbuka untuk publik. Karena itu, KPK seharusnya dan sudah saatnya menerapkan dissenting opinion atau sikap berbeda dalam keputusannya, agar rakyat tahu sikap dan pendapat sesungguhnya dari setiap pimpinan KPK.
Demikian diusulkan mantan anggota Komisi III DPR (bidang hukum) Firman Jaya Daeli kepada Kompas di Jakarta, Minggu (29/1/2012). "Sehingga, keterbukaan dan pertanggungjawaban KPK tetap terbangun," kata mantan anggota Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (F-PDIP) DPR itu.
Firman, yang kini menjadi praktisi hukum, mengingatkan, Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK menegaskan, pertanggungjawaban lembaga itu adalah kepada publik. Firman mengakui, dissenting opinion memang tak lazim dalam proses hukum, selain dalam putusan pengadilan/badan kehakiman, misalnya dalam proses penyidikan khususnya untuk menetapkan seseorang menjadi atau tidak menjadi tersangka.
Namun, kebijakan ini merupakan terobosan baru agar pimpinan KPK terbuka mengenai apa pendapat di antara mereka. Dengan demikian jelas sikap dan pendirian setiap pimpinan KPK terhadap suatu kasus korupsi.
Contohnya, dalam kasus wisma atlet dan kasus Bank Century, saat ini beredar isu di masyarakat, pimpinan KPK terbelah sikapnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.