Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Buruh Sambut Gembira Putusan MK

Kompas.com - 21/01/2012, 16:12 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Komite Pusat Perhimpunan Rakyat Pekerja (KPPRP) bersukacita atas putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan aturan buruh kontrak atau outsourching bertentangan dengan UU No 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Selama ini, pekerja outsourching menjadi hilang kepastian kerjanya, karena sewaktu-waktu buruh bisa saja di-PHK atau diberhentikan sekaligus tanpa disertai hak-hak buruh lainnya.

"Keputusan MK disambut dengan suka cita oleh seluruh buruh di Indonesia, yang selama ini dijajah dengan sistem kerja kontrak," tulis Ketua KPPRP Anwar Ma'ruf dalam rilisnya, Sabtu (21/1/2012).

Menurut Anwar Ma'ruf, buruh selama ini hanya dianggap sebagai sebuah komoditas oleh para pemilik modal.

"Dianggap sebagai satu elemen kecil dari mesin produksi yang akan mendatangkan keuntungan. Dalam cara pandang seperti ini, maka tidak aneh jika para pemilik modal ingin merasakan keuntungan yang sangat besar, maka buruhlah yang akan menjadi obyek pertama yang ditindas," lanjut Anwar.

Bagi KPPRP, sistem kerja kontrak atau outsourcing yang dijalankan oleh rezim neoliberal selama ini telah membuat kepastian kerja bagi buruh menjadi hilang, karena sewaktu-waktu buruh bisa saja di PHK atau diberhentikan. Dengan tidak adanya jaminan kepastian kerja, maka rakyat pekerja di Indonesia juga akan pasrah ketika rezim neoliberal menerapkan politik upah murah.

"Inilah akhirnya yang dinamakan rakyat pekerja di Indonesia sebagai penjajahan gaya baru bagi rakyat pekerja," lanjut Anwar Ma'ruf.

Praktik sistem kerja kontrak atau outsourcing selama bertahun-tahun terhadap rakyat pekerja di Indonesia berakibat kepada menurunnya kualitas hidup rakyat pekerja di Indonesia. Hal ini dikarenakan sebagian besar rakyat di Indonesia adalah pekerja atau buruh.

"Dengan penerapan sistem kerja kontrak, rakyat hanya dijadikan sapi perahan bagi pemilik modal, dan direstui oleh penguasa yang duduk di rezim neoliberal," lanjut Anwar.

Bagi KPPRP, keputusan MK terhadap aturan pekerja kontrak hanyalah salah satu buah perjuangan rakyat pekerja di Indonesia selama ini. Namun, perjuangan tersebut tentu saja tidak berakhir dengan adanya keputusan MK.

"Selama kesejahteraan bagi rakyat pekerja belum tercapai, selama itu pula perjuangan rakyat pekerja akan dijalankan," lanjut Anwar. (Yulis Sulistyawan/Gusti Sawabi)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pengamat Usul Anggota BPK Diseleksi Panitia Independen Agar Tak Dimanfaatkan Parpol

Pengamat Usul Anggota BPK Diseleksi Panitia Independen Agar Tak Dimanfaatkan Parpol

Nasional
KPU Tak Masalah Caleg Terpilih Dilantik Belakangan Usai Kalah Pilkada

KPU Tak Masalah Caleg Terpilih Dilantik Belakangan Usai Kalah Pilkada

Nasional
Zulhas: Katanya PAN Cuma Bisa Joget-joget, Eh Capres yang Menang Bisa Joget

Zulhas: Katanya PAN Cuma Bisa Joget-joget, Eh Capres yang Menang Bisa Joget

Nasional
Prabowo Bilang Ada Partai Klaim Sosok Bung Karno, Budiman Sudjatmiko: Bukan Diskreditkan PDI-P

Prabowo Bilang Ada Partai Klaim Sosok Bung Karno, Budiman Sudjatmiko: Bukan Diskreditkan PDI-P

Nasional
Ketua KPU: Caleg Terpilih Tak Perlu Mundur jika Maju Pilkada 2024

Ketua KPU: Caleg Terpilih Tak Perlu Mundur jika Maju Pilkada 2024

Nasional
Zulhas dan Elite PAN Temui Jokowi di Istana, Mengaku Tak Bahas Kursi Kabinet

Zulhas dan Elite PAN Temui Jokowi di Istana, Mengaku Tak Bahas Kursi Kabinet

Nasional
Demokrat Tak Khawatir Jatah Kursi Menteri, Sebut Prabowo Kerap Diskusi dengan SBY

Demokrat Tak Khawatir Jatah Kursi Menteri, Sebut Prabowo Kerap Diskusi dengan SBY

Nasional
PAN Lempar Kode soal Jatah Menteri, Demokrat: Prabowo yang Punya Hak Prerogatif

PAN Lempar Kode soal Jatah Menteri, Demokrat: Prabowo yang Punya Hak Prerogatif

Nasional
Zulhas Bawa 38 DPW PAN Temui Jokowi: Orang Daerah Belum Pernah ke Istana, Pengen Foto

Zulhas Bawa 38 DPW PAN Temui Jokowi: Orang Daerah Belum Pernah ke Istana, Pengen Foto

Nasional
Golkar, PAN dan Demokrat Sepakat Koalisi di Pilkada Kabupaten Bogor

Golkar, PAN dan Demokrat Sepakat Koalisi di Pilkada Kabupaten Bogor

Nasional
Ajakan Kerja Sama Prabowo Disebut Buat Membangun Kesepahaman

Ajakan Kerja Sama Prabowo Disebut Buat Membangun Kesepahaman

Nasional
Kubu Prabowo Ungkap Dirangkul Tak Berarti Masuk Kabinet

Kubu Prabowo Ungkap Dirangkul Tak Berarti Masuk Kabinet

Nasional
Pusat Penerbangan TNI AL Akan Pindahkan 6 Pesawat ke Tanjung Pinang, Termasuk Heli Anti-kapal Selam

Pusat Penerbangan TNI AL Akan Pindahkan 6 Pesawat ke Tanjung Pinang, Termasuk Heli Anti-kapal Selam

Nasional
Duet Khofifah-Emil Dardak di Pilkada Jatim Baru Disetujui Demokrat, Gerindra-Golkar-PAN Belum

Duet Khofifah-Emil Dardak di Pilkada Jatim Baru Disetujui Demokrat, Gerindra-Golkar-PAN Belum

Nasional
Panglima TNI Kunjungi Markas Pasukan Khusus AD Australia di Perth

Panglima TNI Kunjungi Markas Pasukan Khusus AD Australia di Perth

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com