Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Soal Upah, Jangan Sampai Terjadi Ironi di Negeri Ini

Kompas.com - 21/01/2012, 12:59 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Reaksi Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) yang melakukan gugatan terhadap Surat Keputusan Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan mengenai upah minimun kabupaten/kotamadya (UMK) dinilai kontraproduktif. Pasalnya, hal itu bukannya menyelesaikan masalah, melainkan justru memperkeruh suasana.

"Reaksi keras dari Apindo justru saya nilai kontraproduktif karena faktanya bisa terlihat dari terkoyaknya harmonisasi hubungan industrial melalui berbagai aksi buruh yang disertai dengan pembangkangan berupa pemblokiran jalan," ujar Wakil Ketua Komisi VI Erik Satrya Wardhana dalam siaran persnya yang diterima Kompas.com, Sabtu (21/1/2012).

Ia mengimbau semua pihak untuk saling introspeksi, jangan memperuncing polemik di luar konteks penyelesaian substansi masalah, yaitu ketetapan upah secara adil dan bermartabat.

"Jangan sampai terjadi ironi pada negeri ini, di tengah pemerintah memamerkan keberhasilan menggawangi makro ekonomi dengan raihan investment grade, tapi jantung iklim investasi, yaitu hubungan industrial, terkoyak karena masalah mendasar, yakni upah," tutur Erik.

Ia mengingatkan, polemik menyangkut upah berpotensi terjadi setiap tahun. Langkah-langkah yang kontraproduktif yang memicu kericuhan akan berdampak serius pada iklim investasi dan daya saing nasional.

Menurut Erik, polemik mengenai upah terjadi karena tiga faktor. Pertama, lemahnya kapasitas kelembagaan di level dewan pengupahan yang terdiri dari unsur tripartit, yaitu buruh, pengusaha, dan pemerintah, sehingga ketidakpuasan atas ketetapan upah membuka peluang ditempuh melalui jalur lain di luar forum tripartit.

"Dalam kasus Bekasi pengusaha mem-PTUN-kan keputusan upah, sedang buruh merasa tidak dihormati kesepakatannya, lalu mengerahkan massa," kata dia.

Kedua, paradigma upah dalam hubungan industrial masih dinilai sebagai pengeluaran (cost), bukan bagian dari investasi yang dapat memicu produktivitas.

Ketiga, ambiguitas pemerintah, sebagai wasit antara pengusaha dan buruh, cenderung membiarkan kedua unsur bertarung begitu saja dan terkesan mengabaikan dampak-dampaknya.

Seperti diberitakan, mulanya UMK Bekasi ditetapkan Rp 1.356.242 untuk kelompok I, Rp 1.514.117 untuk kelompok II, dan Rp 1.626.287 untuk kelompok III. Melalui SK Gubernur Jabar Nomor 561/Kep.1540-Bansos/2011, UMK Bekasi dikoreksi menjadi sebesar Rp 1.491.866, upah kelompok II Rp 1.715.645, dan upah kelompok III Rp 1.849.913.

Putusan baru inilah yang digugat Apindo melalui PTUN Bandung. Ribuan buruh Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, lantas melakukan aksi unjuk rasa mendesak Apindo mencabut gugatannya.

Merespons aksi unjuk rasa yang melumpuhkan kawasan industri Cikarang, Apindo membuka negosiasi baru dengan menawarkan kenaikan upah minimum kabupaten/kota (UMK) Bekasi sebesar 10-20 persen. Asosiasi menilai kenaikan ini sudah melampaui perhitungan kebutuhan hidup layak.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Polri: Fredy Pratama Masih Gencar Suplai Bahan Narkoba Karena Kehabisan Modal

Polri: Fredy Pratama Masih Gencar Suplai Bahan Narkoba Karena Kehabisan Modal

Nasional
SYL Ungkit Kementan Dapat Penghargaan dari KPK Empat Kali di Depan Hakim

SYL Ungkit Kementan Dapat Penghargaan dari KPK Empat Kali di Depan Hakim

Nasional
Saksi Mengaku Pernah Ditagih Uang Pembelian Senjata oleh Ajudan SYL

Saksi Mengaku Pernah Ditagih Uang Pembelian Senjata oleh Ajudan SYL

Nasional
Polri Sita Aset Senilai Rp 432,2 Miliar Milik Gembong Narkoba Fredy Pratama

Polri Sita Aset Senilai Rp 432,2 Miliar Milik Gembong Narkoba Fredy Pratama

Nasional
Pesawat Super Hercules Kelima Pesanan Indonesia Dijadwalkan Tiba di Indonesia 17 Mei 2024

Pesawat Super Hercules Kelima Pesanan Indonesia Dijadwalkan Tiba di Indonesia 17 Mei 2024

Nasional
Daftar Sementara Negara Peserta Super Garuda Shield 2024, dari Amerika hingga Belanda

Daftar Sementara Negara Peserta Super Garuda Shield 2024, dari Amerika hingga Belanda

Nasional
Profil Haerul Amri, Legislator Fraksi Nasdem yang Meninggal Ketika Kunker di Palembang

Profil Haerul Amri, Legislator Fraksi Nasdem yang Meninggal Ketika Kunker di Palembang

Nasional
Demokrat Minta Golkar, Gerindra, PAN Sepakati Usung Khofifah-Emil Dardak di Pilkada Jatim 2024

Demokrat Minta Golkar, Gerindra, PAN Sepakati Usung Khofifah-Emil Dardak di Pilkada Jatim 2024

Nasional
SYL Beli Lukisan Sujiwo Tejo Rp 200 Juta Pakai Uang Hasil Memeras Anak Buah

SYL Beli Lukisan Sujiwo Tejo Rp 200 Juta Pakai Uang Hasil Memeras Anak Buah

Nasional
Anggota Komisi X DPR Haerul Amri Meninggal Saat Kunjungan Kerja

Anggota Komisi X DPR Haerul Amri Meninggal Saat Kunjungan Kerja

Nasional
Polri Desak Kepolisian Thailand Serahkan Fredy Pratama ke Indonesia Jika Tertangkap

Polri Desak Kepolisian Thailand Serahkan Fredy Pratama ke Indonesia Jika Tertangkap

Nasional
Jokowi Sebut 3 Hal yang Ditakuti Dunia, Wamenkeu Beri Penjelasan

Jokowi Sebut 3 Hal yang Ditakuti Dunia, Wamenkeu Beri Penjelasan

Nasional
Soal 'Presidential Club', Djarot PDI-P: Pak Prabowo Kurang Pede

Soal "Presidential Club", Djarot PDI-P: Pak Prabowo Kurang Pede

Nasional
Polri Serahkan Kasus TPPU Istri Fredy Pratama ke Kepolisian Thailand

Polri Serahkan Kasus TPPU Istri Fredy Pratama ke Kepolisian Thailand

Nasional
Evaluasi Arus Mudik, Jokowi Setuju Kereta Api Jarak Jauh Ditambah

Evaluasi Arus Mudik, Jokowi Setuju Kereta Api Jarak Jauh Ditambah

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com